UI Sediakan 1.200 Komputer untuk UTBK SBMPTN 2022
Rabu, 06 April 2022 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendaftar UTBK, peserta wajib memiliki akun LTMPT. Bagi kelompok ujian saintek atau soshum, peserta membayar biaya UTBK sebesar Rp200 ribu sedangkan kelompok ujian campuran peserta membayar biaya sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Syarat Kuliah di Jepang dan 5 Universitas Terbaiknya
Hasil UTBK selanjutnya digunakan peserta untuk mengikuti SBMPTN. Peserta diperbolehkan memilih 2 program studi pada 1 PTN atau 1 program studi pada 2 PTN. Tidak ada batasan pemilihan program studi selama sesuai dengan bidang keilmuan. Peserta yang memilih program studi Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
Prof. Budi menambahkan, peserta dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) sama-sama mengelola KIP Kuliah.
“KIP Kuliah yang dikelola Kemdikbudristek dapat dipakai untuk mendaftar PTN di bawah Kemdikbudristek. Artinya, bagi adik-adik yang memiliki KIP Kuliah di bawah Kemenag, hanya bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Informasi lengkap KIP Kuliah ini dapat dilihat di https://puslapdik.kemdikbud.go.id/,” pungkasnya.
Baca juga: Syarat Kuliah di Jepang dan 5 Universitas Terbaiknya
Hasil UTBK selanjutnya digunakan peserta untuk mengikuti SBMPTN. Peserta diperbolehkan memilih 2 program studi pada 1 PTN atau 1 program studi pada 2 PTN. Tidak ada batasan pemilihan program studi selama sesuai dengan bidang keilmuan. Peserta yang memilih program studi Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
Prof. Budi menambahkan, peserta dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) sama-sama mengelola KIP Kuliah.
“KIP Kuliah yang dikelola Kemdikbudristek dapat dipakai untuk mendaftar PTN di bawah Kemdikbudristek. Artinya, bagi adik-adik yang memiliki KIP Kuliah di bawah Kemenag, hanya bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Informasi lengkap KIP Kuliah ini dapat dilihat di https://puslapdik.kemdikbud.go.id/,” pungkasnya.
(nz)
Lihat Juga :