Komisi X DPR Desak Kemendikbudristek Kaji Ulang Kurikulum Merdeka Belajar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan praktisi pendidikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut sebagai langkah mengkaji Kebijakan Kurikulum.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, adanya Panja mengenai kebijakan yang dicetuskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim sangatlah penting karena menyangkut masa depan bangsa.
Fikri menekankan, Kemendikbudristek perlu membuat tolok ukur atas semua capaian dan opsi penerapan kurikulum yang dapat dilaksanakan di semua satuan pendidikan.
"Mendorong Kemendikbudristek untuk mengkaji kembali kebijakan pelaksanaan kurikulum dengan memperhatikan kajian ilmiah yang konprehensif dan landasan hukum yang kuat," ujar Fikri dalam laman resmi DPR, Selasa (12/4/2022).
"Kebijakan kurikulum harus memperhatikan keragaman kompetensi guru, potensi dan kemampuan peserta didik, kesiapan sarana prasarana, kondisi sosiologis geogragis, dan budaya Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Fikri menilai, kebijakan kurikulum haruslah memperhatikan segala aspek dalam ruang lingkup pendidikan. Terlebih, mengenai aspek-aspek keragaman yang ada di Indonesia.
"Harus memperhatikan keragaman kompetensi guru, potensi dan kemampuan peserta didik, kesiapan sarana prasarana, kondisi sosiologis geografis, dan budaya Indonesia," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, adanya Panja mengenai kebijakan yang dicetuskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim sangatlah penting karena menyangkut masa depan bangsa.
Fikri menekankan, Kemendikbudristek perlu membuat tolok ukur atas semua capaian dan opsi penerapan kurikulum yang dapat dilaksanakan di semua satuan pendidikan.
"Mendorong Kemendikbudristek untuk mengkaji kembali kebijakan pelaksanaan kurikulum dengan memperhatikan kajian ilmiah yang konprehensif dan landasan hukum yang kuat," ujar Fikri dalam laman resmi DPR, Selasa (12/4/2022).
"Kebijakan kurikulum harus memperhatikan keragaman kompetensi guru, potensi dan kemampuan peserta didik, kesiapan sarana prasarana, kondisi sosiologis geogragis, dan budaya Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Fikri menilai, kebijakan kurikulum haruslah memperhatikan segala aspek dalam ruang lingkup pendidikan. Terlebih, mengenai aspek-aspek keragaman yang ada di Indonesia.
"Harus memperhatikan keragaman kompetensi guru, potensi dan kemampuan peserta didik, kesiapan sarana prasarana, kondisi sosiologis geografis, dan budaya Indonesia," jelasnya.
(mpw)