Polemik Perekrutan 1 Juta Guru PPPK, Kepala Daerah Mengadu ke DPR

Selasa, 05 April 2022 - 01:03 WIB
loading...
Polemik Perekrutan 1 Juta Guru PPPK, Kepala Daerah Mengadu ke DPR
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah kepala daerah di Indonesia terkait polemik perekrutan 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu kepala daerah yang hadir di Gedung Nusantara I, Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Dalam kesempatan itu, Joko mengatakan perekrutan gaji guru tidak tetap (GTT) menjadi PPPK menemui sejumlah persoalan.



Menurutnya, harus segera ada kebijakan strategis dari pemerintah atau kementerian terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kaitannya dengan yang sudah dinyatakan lulus nomor induk PPPK-nya belum terselesaikan. Harus ada kebijakan strategis dari kementerian terkait agar persoalan ini segera terselesaikan," kata Joko saat ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (4/4/2022).

Joko juga menyebutkan banyak peserta seleksi Guru PPPK yang lulus P1, P2, dan P3 tapi sampai saat ini belum ada kejelasan soal formasi."Juga yang paling krusial adalah peserta yang dinyatakan lulus P1, P2, P3 ini kan lolos di passing grade belum mendapatkan formasi," ucapnya menambahkan.



Sebelumnya, Pemerintah telah membuka kuota hingga 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer . Mendikbudristek mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)