DPR Anggap Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix Kurang Etis

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
DPR Anggap Kerja Sama...
Anggota Komisi I Willy Aditya menyebut, kerja sama antara Kemendikbud dan Netflix kurang etis. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan program Belajar dari Rumah yang disiarkan lewat TVRI, menuai kritikan. Anggota Komisi I Willy Aditya menyebut, kerja sama tersebut kurang etis.

"Secara ketentuan, tidak ada masalah terkait kerja sama tersebut. Hanya di level etika yang mungkin bisa pertanyakan. Mestinya, bukan Kemendikbud yang bekerja sama dengan Netflix , tetapi badan-badan usaha negara, seperti TVRI, misalnya. Jadi pola kerja samanya B to B, akan tetapi B to G. Kalau antara Netflix dengan Kemendikbud kan jadinya B to G. Kurang pas jadinya," kata Willy di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Lebih jauh dia menyatakan, kenyataan ini harus menjadi refleksi kita bersama sebagai bangsa. "Adapun soal kerja sama Kemendikbud dengan Netflix , saya kira itu harus menjadi refleksi kita. Kalau kita memiliki produk-produk seperti yang dimiliki oleh mereka, tentu tidak perlu ada kerja sama itu," urainya.( )

Namun, Willy menyadari bahwa kenyataannya kita memang tidak memiliki produk-produk seperti yang mereka miliki. "Kita punya program seperti Eagle Award, tapi produknya bukan film dokumenter flora dan fauna atau sejenisnya. Jadi tidak pas juga untuk program yang sedang disajikan oleh Kemendikbud saat ini," paparnya.

Oleh karena itu, ketimbang sibuk menggugat, lebih baik jadikan momentum tersebut sebagai membangun kemampuan anak bangsa. "Menurut saya, jadikan kenyataan ini sebagai momentum untuk membangun kemampuan anak bangsa, berkarya seperti yang dilakukan oleh Netflix cs. Ciptakan ekosistem yang sehat dan mendukung talenta-talenta muda kita. Buktikan bahwa kita mampu," ujarnya.

Terkait corak tayangan Netflix yang dinilai tidak sesuai dengan UU Penyiaran, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, UU yang ada memang belum bisa menjangkau platform seperti Netflix ini. "Kalau terkait penyiaran, UU Penyiaran kita memang belum mengatur keberadaan mereka. Itulah mengapa saat ini Komisi I tengah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Di dalam revisi ini akan diatur pola-pola penyiaran yang ada di berbagai platform digital. Hal ini memang menjadi PR bagi kita," katanya.( )

Sementara terkait pajak terhadap perusahan digital seperti Netflix, YouTube dan lain-lain, menurut Willy, Menteri Keuangan sedang menyiapkan perangkatnya. Agustus besok, pajak pertambahan nilai (PPN) sudah mulai akan diterapkan kepada Netflix dan tayangan berbasis internet lainnya. Sementara untuk pajak penghasilan, (PPh) sedang dalam pembahasan internasional.

"Terkait hal ini, saya pribadi berpandangan RI harus bisa memaksa agar perusahaan-perusahaan digital yang berada di luar untuk mau mendirikan kantornya di sini agar bisa ditarik PPh-nya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Terbitkan...
Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pendidikan Literasi Finansial
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Nadiem Makarim Pamit,...
Nadiem Makarim Pamit, Sampaikan Pesan Khusus ke 3 Menteri Penggantinya
Rekomendasi
Kakorlantas Polri Ungkap...
Kakorlantas Polri Ungkap Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran
ChatGPT Tambah 1 Juta...
ChatGPT Tambah 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu Jam setelah Tren Studio Ghibli
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
Dimakamkan Jumat, Jenazah...
Dimakamkan Jumat, Jenazah Ray Sahetapy Akan Disalatkan di Masjid Istiqlal
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
Tevin Farmer dan 13...
Tevin Farmer dan 13 Petinju Sial Yang Tidak Pernah Memenangkan Gelar
Berita Terkini
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
49 menit yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
5 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
8 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
10 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
11 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved