Cegah Terjadinya Penyimpangan, Aktivis Pendidikan Luncurkan Website Kawalruusisdiknas.id
Kamis, 14 April 2022 - 15:38 WIB
loading...
Sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website kawalruusisdiknas.id. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Untuk memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id. Website ini membuka kesempatan bagi publik untuk memberi masukan ataupun pandangan ataupun terkait RUU Sisdiknas .
“Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini,” ujar Pemerhati Pendidikan dari VOX Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Indra mengatakan, UU Sisdiknas adalah panduan dan pedoman bangsa di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ujarnya, RUU Sisdiknas ini perlu dikawal oleh publik agar perancangan RUU Sisdiknas tidak hanya melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saja.
Baca: Seleksi Guru PPPK Lambat, Kemendikbudristek Sentil Kemenpan RB dan BKN
RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas); UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi). Informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas.
“Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas ini,” ujar Pemerhati Pendidikan dari VOX Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Indra mengatakan, UU Sisdiknas adalah panduan dan pedoman bangsa di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ujarnya, RUU Sisdiknas ini perlu dikawal oleh publik agar perancangan RUU Sisdiknas tidak hanya melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saja.
Baca: Seleksi Guru PPPK Lambat, Kemendikbudristek Sentil Kemenpan RB dan BKN
RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas); UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi). Informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas.
Lihat Juga :