Seleksi Guru PPPK Lambat, Kemendikbudristek Sentil Kemenpan RB dan BKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk guru pada 2022 segera dibuka. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga menentukan mekanisme terkait aturan resmi seleksi.
Hal itu dikarenakan keputusan terkait mekanisme seleksi disahkan oleh lintas kementerian dan lembaga. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan, ia mendesak jajaran terkait agar segera mencetuskan mekanisme baru terkait PPPK.
"Kami menunggu mekanisme baru seleksi PPPK untuk kemudian kita sosialisasikan ke pemda sesegera mungkin," ujar Iwan dikutip MPI dalam YouTube resmi DPR, Rabu (13/4/2022).
Menurut Iwan, padahal pihak Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengusulkan formasi. Dari 47 Pemda, Masing-masing mengusulkan 80 persen hingga 100 persen.
"Pemda baru mengusulkan formasi sebanyak 131.239 atau 17,3 persen dari 758.018 total kebutuhan formasi pada 2022," jelasnya.
Kendati demikian, Iwan mencatat, berdasarkan kebutuhan guru per mata pelajaran, tercatat guru agama sebanyak 39.008 orang dari 233.955 kebutuhan. Guru seni budaya termasuk guru muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian sebanyak 1.330 dari 10.047 kebutuhan.
Kemudian, guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK) sebanyak 11.111 dari 68.145 kebutuhan. "Dan guru kelas TK sebanyak 664 dari 2.340 kebutuhan," tambahnya.
Hal itu dikarenakan keputusan terkait mekanisme seleksi disahkan oleh lintas kementerian dan lembaga. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan, ia mendesak jajaran terkait agar segera mencetuskan mekanisme baru terkait PPPK.
"Kami menunggu mekanisme baru seleksi PPPK untuk kemudian kita sosialisasikan ke pemda sesegera mungkin," ujar Iwan dikutip MPI dalam YouTube resmi DPR, Rabu (13/4/2022).
Menurut Iwan, padahal pihak Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengusulkan formasi. Dari 47 Pemda, Masing-masing mengusulkan 80 persen hingga 100 persen.
"Pemda baru mengusulkan formasi sebanyak 131.239 atau 17,3 persen dari 758.018 total kebutuhan formasi pada 2022," jelasnya.
Kendati demikian, Iwan mencatat, berdasarkan kebutuhan guru per mata pelajaran, tercatat guru agama sebanyak 39.008 orang dari 233.955 kebutuhan. Guru seni budaya termasuk guru muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian sebanyak 1.330 dari 10.047 kebutuhan.
Kemudian, guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK) sebanyak 11.111 dari 68.145 kebutuhan. "Dan guru kelas TK sebanyak 664 dari 2.340 kebutuhan," tambahnya.
(mpw)