Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Nilai Rapor, UTBK, dan Tahapan Seleksi di STAN

Selasa, 19 April 2022 - 10:51 WIB
loading...
A A A
a. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau

b. calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Baca juga: Podomoro University Berikan Program Beasiswa Unggulan 8 Semester untuk Mendorong Generasi Lulusan Berkarakter Kewirausahaan

B. Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2022

Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.

C. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
- Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh Panitia Pusat.

3. Seleksi Lanjutan I
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)