Perkuat Pemajuan Hak Asasi Manusia di Kampus, Komnas HAM Rangkul UMY

Selasa, 19 April 2022 - 13:27 WIB
loading...
Perkuat Pemajuan Hak...
Perkuat Pemajuan HAM di Perguruan Tinggi, Komnas HAM Rangkul UMY. Foto/Dok/SINDOnews/Riezky Maulana.
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memperkuat pemajuan HAM di lembaga pendidikan, salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( UMY ). Kerja sama itu diimplementasikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama yang digelar Selasa (19/4/2022).

"Ini merupakan pertama kalinya Komnas HAM dan UMY melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama di bidang HAM," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Taufan menuturkan, kerja sama kedua lembaga itu berfokus pada 3 poin utama. Antara lain, Pengkajian dan Penelitian, Promosi HAM bersama, serta Kerja Sama dalam menangani kasus-kasus HAM.

Baca: Menangkan Kompetisi Global, Wapres Dorong Lulusan UBL Ciptakan Inovasi Baru

Dia menambahkan, sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk memperjuangkan terwujudnya situasi yang kondusif bagi situasi HAM di Indonesia. Termasuk dalam hal ini universitas.

"Universitas, termasuk UMY sangat besar perannya dalam pemajuan dan pemenuhan HAM, terutama dalam mencari solusi dalam menyelesaikan konflik tanpa kekerasan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eskternal Komnas HAM Amiruddin menyebut, universitas adalah tempat potensial untuk berdiskusi tentang HAM. Sebab, kata dia, pemikiran-pemikiran yang baik terlahir dari tempat ini.

Baca juga: Pentingnya Keberadaan Media Alternatif di Tengah Masyarakat Era Digital

"Tempat potensial untuk membicarakan tentang Hak Asasi Manusia. Calon-calon terbaik dan potensi pemikiran terbagus ada di Universitas, termasuk Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini," jelas Amir.

Sebagai informasi, Komnas HAM saat ini menjalankan tugasnya dengan berfokus kepada tujuh isu strategis lembaga. Pertama, pelanggaran HAM yang terkait konflik agrarian, kedua pelanggaran HAM yang berat, ketiga intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan.

Lalu yang keempat, akses atas keadilan, kelima adalah kekerasan oleh negara dan kelompok masyarakat. Kemudian yang keenam kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul serta yang terakhir penataan kelembagaan.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3562 seconds (0.1#10.140)