Dosen Usia 53 Tahun Bisa Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Jenjang S3
Jum'at, 13 Mei 2022 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Bila diasumsikan masa pendidikan normal jenjang doktoral itu 4 tahun, maka bila seorang dosen pemilik magister atau S2 hendak melanjutkan ke jenjang doktoral atau S3, batas usia maksimalnya adalah 65 dikurangi 12 atau 3 kali masa studi doktoral, yakni 53 tahun.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan S2 yang normatifnya 2 tahun, maka maksimal usia untuk mendaftar beasiswa jenjang S2 adalah 65 dikurangi 3 kali masa studi S2, yakni 59 tahun.
“Khusus untuk di PTV, pendaftar harus sudah memiliki NIDN dan Nomor Urut Pendidik (NUP), bila masih berstatus dosen kontrak, harus sudah mengabdi minimal 2 tahun agar dapat segera mengurus NIDN dan NUP, “ kata Analis Kerja Sama di Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Citra Amitiurna, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (13/5/2022).
Beasiswa Hanya di Dalam Negeri
Namun untuk tenaga kependidikan di PTV, lanjut Citra, untuk BPI Kemendikbudristek tahun 2022 ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri dan PNS yang memiliki tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan S2 yang normatifnya 2 tahun, maka maksimal usia untuk mendaftar beasiswa jenjang S2 adalah 65 dikurangi 3 kali masa studi S2, yakni 59 tahun.
“Khusus untuk di PTV, pendaftar harus sudah memiliki NIDN dan Nomor Urut Pendidik (NUP), bila masih berstatus dosen kontrak, harus sudah mengabdi minimal 2 tahun agar dapat segera mengurus NIDN dan NUP, “ kata Analis Kerja Sama di Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Citra Amitiurna, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (13/5/2022).
Beasiswa Hanya di Dalam Negeri
Namun untuk tenaga kependidikan di PTV, lanjut Citra, untuk BPI Kemendikbudristek tahun 2022 ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri dan PNS yang memiliki tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek.
Lihat Juga :