Dosen Usia 53 Tahun Bisa Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Jenjang S3

Jum'at, 13 Mei 2022 - 14:02 WIB
loading...
Dosen Usia 53 Tahun Bisa Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Jenjang S3
Dosen usia 53 tahun bisa daftar BPI 2022. Foto/Tangkap layar laman BPI.
A A A
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi dosen , calon dosen dan tenaga kependidikan. Baik yang berada di perguruan tinggi akademik (PTA) ataupun di perguruan tinggi vokasi (PTV) yang berminat meningkatkan kompetensinya melalui beasiswa.

Kabar gembira itu diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek.

Dalam buku panduan BPI Kemendikbudristek tahun 2022 disebutkan, bagi pendaftar beasiswa jenjang S2 dan S3, usia maksimal pendaftar adalah memiliki masa kerja paling sedikit 3 kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan.

Dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan lantas diturunkan melalui Permenristekdikti No 26/2015 dan diubah melalui Permenristekdikti No 2/2016 disebutkan, bahwa dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan bukan profesor, akan pensiun dalam usia 65 tahun.

Baca: Kuliah S1 Gratis di Jepang, Segera Daftar Beasiswa MEXT Gakubu 2023

Bila diasumsikan masa pendidikan normal jenjang doktoral itu 4 tahun, maka bila seorang dosen pemilik magister atau S2 hendak melanjutkan ke jenjang doktoral atau S3, batas usia maksimalnya adalah 65 dikurangi 12 atau 3 kali masa studi doktoral, yakni 53 tahun.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan S2 yang normatifnya 2 tahun, maka maksimal usia untuk mendaftar beasiswa jenjang S2 adalah 65 dikurangi 3 kali masa studi S2, yakni 59 tahun.

“Khusus untuk di PTV, pendaftar harus sudah memiliki NIDN dan Nomor Urut Pendidik (NUP), bila masih berstatus dosen kontrak, harus sudah mengabdi minimal 2 tahun agar dapat segera mengurus NIDN dan NUP, “ kata Analis Kerja Sama di Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Citra Amitiurna, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (13/5/2022).

Beasiswa Hanya di Dalam Negeri

Namun untuk tenaga kependidikan di PTV, lanjut Citra, untuk BPI Kemendikbudristek tahun 2022 ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri dan PNS yang memiliki tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)