Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:35 WIB
loading...
Persyaratan Pendaftaran...
Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di DKI Jakarta akan dimulai pada Mei 2022 ini. Sejumlah persyaratan pun harus diketahui masyarakat untuk melakukan pendaftaran untuk semua jenjang pendidikan di Jakarta .

Alur proses pelaksanaan PPDB DKI Jakarta sendiri terdiri atas beberapa tahap. Yakni dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan terakhir lapor diri.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan jadwal pelaksanaan PPDB 2022. Dimana khusus untuk PPDB 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK dimulai dengan tahap pra pendaftaran pada 17 Mei 2022 hingga batas waktu 14 Juni 2022.

Baca: Inilah Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses PPDB DKI Jakarta 2022, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru untuk semua jenjang, dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.

Persyaratan jenjang PAUD

- Usia 2-6 tahunpada tanggal 1 Juli 2022 untuk TPA dan SPS
- Usia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 untuk KB
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan lapor kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021 (Tahap Pertama).

Persyaratan SLB

Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021

TKLB
Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

SDLB
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022

SMPLB
Berusia maksimal 18 Tahun pada 1 Juli 2022

SMALB
- Berusia maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat

Persyaratan PKBM

- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022
- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat
- Paket C: Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat

Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta

Persyaratan jenjang SD

- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan jenjang SMP

- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan jenjang SMA

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan jenjang SMK

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)