Ketentuan dan Link Pra Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka tahapan pra pendaftaran pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022. Calon peserta didik baru yang tidak melakukan tahap pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, tahap pra pendaftaran PPDB di ibukota negara ini dimulai pada 17 Mei 2022 hingga 14 Juni 2022. Tahapan ini dikhususkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
"Pra pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2022," tulis Disdik DKI di Instagramnya.
Baca: Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini
Berikut ini ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti tahap pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
Untuk CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta pra pendaftaran ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2021
1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, tahap pra pendaftaran PPDB di ibukota negara ini dimulai pada 17 Mei 2022 hingga 14 Juni 2022. Tahapan ini dikhususkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
"Pra pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2022," tulis Disdik DKI di Instagramnya.
Baca: Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini
Berikut ini ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti tahap pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
Untuk CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta pra pendaftaran ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2021
1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta