Ketentuan dan Link Pra Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK
Rabu, 18 Mei 2022 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Mekanisme daftar pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK:
1. Permohonan Pra-Pendaftaran PPDB diajukan secara online
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Mekanisme daftar pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK:
1. Permohonan Pra-Pendaftaran PPDB diajukan secara online
Lihat Juga :