Beasiswa S2 Kominfo untuk ASN Masih Terbuka, Ini Info Lengkapnya

Selasa, 24 Mei 2022 - 00:37 WIB
loading...
A A A
- SK CPNS;
- SK PNS;
- SK Terbaru;
- Ijazah dan transkrip nilai S1;

- Surat izin atau rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar;

- Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai Rp10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa;

- Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp 10.000;

- Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih;

- Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Persyaratan khusus untuk PNS

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS);

- Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3665 seconds (0.1#10.140)