Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:59 WIB
loading...
Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya
Info PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD. Foto/Instagram @disdikdki
A A A
JAKARTA - Bagi warga DKI Jakarta yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini tengah berproses pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Pendaftarannya sendiri dilakukan secara online.

PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD dapat diikuti oleh anak usia 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu juga dipastikan memiliki akta kelahiran dan tercatat di dalam Kartu Keluarga.

Perlu diketahui meski proses PPDBnya dimulai pada Juni 2022 nanti namun para orang tua harus sudah melakukan pengajuan akun pendaftaran pada 17 Mei 2022.

Baca: Luar Biasa! Celyn, Siswa SD di Sragen Ini Raih 700 Piala dan Jadi Guru Sekolah

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.

Persyaratan

- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Mekanisme Pendaftaran

- CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id

- CPDB mengajukan akun, aktivasi pin, dan token serta memilih sekolah

- CPDB bisa memantau hasil seleksi sementara

- CPDB bisa melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri

Ragam Jalur PPDB DKI Jenjang SD

1. Afirmasi

a. Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas

Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas

Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda

b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel

Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar

2. Zonasi

Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan

Kuota: 73%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru

Kuota: 2%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

Baca juga: Gerak Cepat, Kemenag Salurkan Dana BOS Madrasah Langsung ke Pulau Masalembu

Jadwal

1. Jalur Afirmasi

Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas

Pendaftaran dan verifikasi dokumen
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-12.00 WIB

Pemilihan sekolah dan proses seleksi

Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-12.00 WIB

Pengumuman

Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB

Lapor Diri

Tanggal: 17 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Jalur Afirmasi

Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

Pendaftaran dan pemilihan sekolah

Tanggal: 20-21 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 22 Juni
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Proses Seleksi

Tanggal: 20-21 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 22 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Pengumuman

Tanggal: 22 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB

Lapor Diri

Tanggal: 23 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 24 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

2. Jalur Zonasi

Pendaftaran dan pemilihan sekolah

Tanggal: 13-14 Juni 2022
waktu: 8.00-24.00 WIB

Proses seleksi

Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Pengumuman

Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB

Lapor diri

Tanggal: 16 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 17 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

3. Alur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru

Pendaftaran dan pemilihan sekolah

Tanggal: 13-27 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 28 Juni 2022
Waktu: 00.01 WIB-14.00 WIB

Verifikasi dokumen dan proses seleksi

Tanggal: 13-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Pengumuman

Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB

Lapor diri

Tanggal: 30 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 1 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Tahap Kedua

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

Tanggal: 27-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Proses Seleksi

Tanggal: 27-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Pengumuman

Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB

Lapor Diri

Tanggal: 30 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 1 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Tahap Ketiga

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

Tanggal: 4-5 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Proses Seleksi

Tanggal: 4-5 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB

Pengumuman

Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB

Lapor Diri

Tanggal: 7 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB

Tanggal: 8 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3772 seconds (0.1#10.140)