Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi warga DKI Jakarta yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini tengah berproses pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Pendaftarannya sendiri dilakukan secara online.
PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD dapat diikuti oleh anak usia 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu juga dipastikan memiliki akta kelahiran dan tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Perlu diketahui meski proses PPDBnya dimulai pada Juni 2022 nanti namun para orang tua harus sudah melakukan pengajuan akun pendaftaran pada 17 Mei 2022.
Baca: Luar Biasa! Celyn, Siswa SD di Sragen Ini Raih 700 Piala dan Jadi Guru Sekolah
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.
Persyaratan
- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Mekanisme Pendaftaran
- CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id
- CPDB mengajukan akun, aktivasi pin, dan token serta memilih sekolah
- CPDB bisa memantau hasil seleksi sementara
- CPDB bisa melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri
Ragam Jalur PPDB DKI Jenjang SD
1. Afirmasi
a. Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas
Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas
Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda
b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel
Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Baca juga: Gerak Cepat, Kemenag Salurkan Dana BOS Madrasah Langsung ke Pulau Masalembu
Jadwal
1. Jalur Afirmasi
Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas
Pendaftaran dan verifikasi dokumen
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-12.00 WIB
Pemilihan sekolah dan proses seleksi
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-12.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 17 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Jalur Afirmasi
Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 20-21 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 22 Juni
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Proses Seleksi
Tanggal: 20-21 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 22 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 22 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 23 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 24 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
2. Jalur Zonasi
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 13-14 Juni 2022
waktu: 8.00-24.00 WIB
Proses seleksi
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor diri
Tanggal: 16 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 17 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
3. Alur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 13-27 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 28 Juni 2022
Waktu: 00.01 WIB-14.00 WIB
Verifikasi dokumen dan proses seleksi
Tanggal: 13-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor diri
Tanggal: 30 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 1 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Tahap Kedua
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 27-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Proses Seleksi
Tanggal: 27-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 30 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 1 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Tahap Ketiga
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 4-5 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Proses Seleksi
Tanggal: 4-5 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 7 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 8 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB.
PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD dapat diikuti oleh anak usia 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu juga dipastikan memiliki akta kelahiran dan tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Perlu diketahui meski proses PPDBnya dimulai pada Juni 2022 nanti namun para orang tua harus sudah melakukan pengajuan akun pendaftaran pada 17 Mei 2022.
Baca: Luar Biasa! Celyn, Siswa SD di Sragen Ini Raih 700 Piala dan Jadi Guru Sekolah
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.
Persyaratan
- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Mekanisme Pendaftaran
- CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id
- CPDB mengajukan akun, aktivasi pin, dan token serta memilih sekolah
- CPDB bisa memantau hasil seleksi sementara
- CPDB bisa melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri
Ragam Jalur PPDB DKI Jenjang SD
1. Afirmasi
a. Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas
Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas
Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda
b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel
Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Baca juga: Gerak Cepat, Kemenag Salurkan Dana BOS Madrasah Langsung ke Pulau Masalembu
Jadwal
1. Jalur Afirmasi
Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas
Pendaftaran dan verifikasi dokumen
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-12.00 WIB
Pemilihan sekolah dan proses seleksi
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-12.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 17 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Jalur Afirmasi
Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 20-21 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 22 Juni
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Proses Seleksi
Tanggal: 20-21 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 22 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 22 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 23 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 24 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
2. Jalur Zonasi
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 13-14 Juni 2022
waktu: 8.00-24.00 WIB
Proses seleksi
Tanggal: 13-14 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 15 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor diri
Tanggal: 16 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 17 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
3. Alur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 13-27 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 28 Juni 2022
Waktu: 00.01 WIB-14.00 WIB
Verifikasi dokumen dan proses seleksi
Tanggal: 13-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor diri
Tanggal: 30 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 1 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Tahap Kedua
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 27-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Proses Seleksi
Tanggal: 27-28 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 29 Juni 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 30 Juni 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 1 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Tahap Ketiga
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 4-5 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Proses Seleksi
Tanggal: 4-5 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB
Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 7 Juli 2022
Waktu: 8.00-24.00 WIB
Tanggal: 8 Juli 2022
Waktu: 00.01-14.00 WIB.
(nnz)