UTBK 2022 Gelombang II di IPB Dimulai, Belum Vaksin Wajib PCR

Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:48 WIB
loading...
UTBK 2022 Gelombang II di IPB Dimulai, Belum Vaksin Wajib PCR
Suasana UTBK SBMPTN Gelombang II di IPB University. Foto/Humas IPB University.
A A A
JAKARTA - IPB University menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK ) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022. Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende.

Penyelenggaraan UTBK ini dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022 lalu. Dan UTBK gelombang 2 dimulai pelaksanaannya hari ini, Sabtu 28 Mei 2022 dan akan berakhir 3 Juni 2022 mendatang.

“IPB University memfasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022. Dengan rincian, 19.132 peserta kelompok ujian Saintek/Soshum dan 579 peserta Campuran,” ujar Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof Drajat Martianto, dilansir dari laman IPB University, Sabtu (28/5/2022).

Baca: UNJ Kembali Gelar UTBK 2022 Gelombang II yang Diikuti 14.560 Peserta

UTBK tahun 2022, kata Prof Drajat, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. IPB University telah menyiapkan QR Code PeduliLindungi di setiap lokasi ujian. Terdapat 28 ruangan di setiap sesi ujian. Peserta wajib meng-install aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

Prof Drajat juga menjelaskan ketentuan syarat antigen dalam pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini. Bagi peserta yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan booster, tidak perlu melampirkan hasil swab antigen/PCR.

“Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” terangnya.

Baca juga: Pilih Sastra Arab Unpad, Peserta UTBK SBMPTN Ini Berharap Bisa Bekerja Sambil Ibadah

Ia melanjutkan, ketentuan berbeda bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi. Peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3Ă—24 jam.

“Adapun untuk peserta yang sama sekali belum vaksin, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin,” sebutnya.

Prof Drajat juga mengimbau, para peserta untuk mematuhi aturan 5M. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi pencegahan selama kondisi pandemi belum berakhir saat ini.

“Kami berharap, peserta patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama penyelenggaraan UTBK di IPB University. Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen dan upaya IPB University untuk saling melindungi, baik peserta maupun panitia penyelenggara dari penularan COVID-19, " jelasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)