PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka, Cek Ketentuan Pendaftarannya

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:49 WIB
loading...
PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka, Cek Ketentuan Pendaftarannya
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2022 jalur zonasi telah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (7/6/2022) pendaftaran jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) di Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Kota Surabaya 2022 telah dibuka. Bagi orang tua segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup Kamis, 9 Juni 2022.

Dikutip dari Portal PPDB Kota Surabaya 2022 di laman sd.ppdbsurabaya.net, pendaftaran jalur zonasi jenjang SD telah dimulai 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi CPDB warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya. Pendaftaran dapat dilakukan di laman PPDB Surabaya 2022 di sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

Baca: Akses Pendaftaran PPDB DKI Lemot, Orang Tua: Gemas! Saya Belain Jauh-jauh ke Posko

Berikut ini ketentuan umum PPDB SD Surabaya 2022.

1. Persyaratan CPDB SD di Kota Surabaya harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik

3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2721 seconds (0.1#10.140)