PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka, Cek Ketentuan Pendaftarannya

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:49 WIB
loading...
PPDB SD Surabaya 2022...
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2022 jalur zonasi telah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (7/6/2022) pendaftaran jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) di Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Kota Surabaya 2022 telah dibuka. Bagi orang tua segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup Kamis, 9 Juni 2022.

Dikutip dari Portal PPDB Kota Surabaya 2022 di laman sd.ppdbsurabaya.net, pendaftaran jalur zonasi jenjang SD telah dimulai 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi CPDB warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya. Pendaftaran dapat dilakukan di laman PPDB Surabaya 2022 di sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

Baca: Akses Pendaftaran PPDB DKI Lemot, Orang Tua: Gemas! Saya Belain Jauh-jauh ke Posko

Berikut ini ketentuan umum PPDB SD Surabaya 2022.

1. Persyaratan CPDB SD di Kota Surabaya harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik

3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri Jalur Zonasi

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).

3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.

4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan.

Baca juga: PPDB Jatim 2022, Proses Unggah Rapor Mandiri Dimulai Hari Ini Cek Ketentuannya

5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Bila memerlukan bantuan dan pengaduan selama proses pendaftaran, dapat menghubungi:

Ponsel : 081259896163
Email : [email protected]
Instagram : @dispendiksby
Twitter: @dispendiksby1.

Atau dapat juga melakukan pengaduan secara tertulis melalui: Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir, Wonokromo 354-356, Surabaya.

Jadwal Pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi

1. Pendaftaran: 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

2. Verifikasi: 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

3. Pengumuman: 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB hingga 10 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

4. Daftar ulang: 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB hingga 11 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

5. Pemenuhan kuota: 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

6. Daftar ulang pemenuhan kuota: 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
SPMB 2025 Dinilai Berjalan...
SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Dugaan Pungli di Madrasah,...
Dugaan Pungli di Madrasah, Selly PDIP Desak Audit Menyeluruh
Ditolak karena Zonasi,...
Ditolak karena Zonasi, Orang Tua Calon Siswa Ukur Jarak Rumah dengan Sekolah | Sindo Today
Ini 9 Poin Rawan Korupsi...
Ini 9 Poin Rawan Korupsi PPDB, KPK: Kami Pantau Terus
Rekomendasi
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved