PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka, Cek Ketentuan Pendaftarannya

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:49 WIB
loading...
PPDB SD Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka, Cek Ketentuan Pendaftarannya
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2022 jalur zonasi telah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (7/6/2022) pendaftaran jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) di Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Kota Surabaya 2022 telah dibuka. Bagi orang tua segera registrasi karena pendaftaran akan ditutup Kamis, 9 Juni 2022.

Dikutip dari Portal PPDB Kota Surabaya 2022 di laman sd.ppdbsurabaya.net, pendaftaran jalur zonasi jenjang SD telah dimulai 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi CPDB warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya. Pendaftaran dapat dilakukan di laman PPDB Surabaya 2022 di sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

Baca: Akses Pendaftaran PPDB DKI Lemot, Orang Tua: Gemas! Saya Belain Jauh-jauh ke Posko

Berikut ini ketentuan umum PPDB SD Surabaya 2022.

1. Persyaratan CPDB SD di Kota Surabaya harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik

3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri Jalur Zonasi

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).

3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.

4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan.

Baca juga: PPDB Jatim 2022, Proses Unggah Rapor Mandiri Dimulai Hari Ini Cek Ketentuannya

5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Bila memerlukan bantuan dan pengaduan selama proses pendaftaran, dapat menghubungi:

Ponsel : 081259896163
Email : dispendik@surabaya.go.id
Instagram : @dispendiksby
Twitter: @dispendiksby1.

Atau dapat juga melakukan pengaduan secara tertulis melalui: Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir, Wonokromo 354-356, Surabaya.

Jadwal Pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi

1. Pendaftaran: 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

2. Verifikasi: 7 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

3. Pengumuman: 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB hingga 10 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

4. Daftar ulang: 10 Juni 2022 pukul 12.00 WIB hingga 11 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

5. Pemenuhan kuota: 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB

6. Daftar ulang pemenuhan kuota: 12 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 12 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)