PPDB SMP Surabaya 2022, Jadwal Lengkap Semua Jalur dan Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Surabaya 2022 saat ini tengah berlangsung. Tahap pendaftarannya diawali dari jalur Afirmasi Inklusi dan Afirmasi Mitra Warga yang dibuka hari ini, Jumat (10/6/2022).
PPDB Surabaya 2022 membuka beberapa jalur penerimaan untuk warga Surabaya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri. Selain jalur Afirmasi Inklusi, berikut ini empat jalur penerimannya.
1. Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
2. Jalur Perpindahan Tugas
3. Jalur Prestasi Rapor
4. Jalur Prestasi Lomba
Dikutip dari Portal PPDB Surabaya, berikut ini ketentuan kuota yang berlaku.
Ketentuan Kuota
1. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur zonasi bagi jenjang SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) bagi jenjang SMP paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
3. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi jenjang SMP paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang SMP.
5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk CPDB SMP dengan sistem perangkingan.
6. CPDB anak Guru harus tercatat dalam satu KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
7. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 Sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar.
8. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah kuota jalur prestasi NRS.
9. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Zonasi.
10. Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pagu jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR).
11. Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB Surabaya 2022
1. Persyaratan Usia
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Tata Cara PPDB
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan peserta didik baru
- Daftar ulang
- Pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
- Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Surabaya 2022
Jalur Afirmasi Inklusi dan Mitra Warga
Penempatan/Pendaftaran: 10 Juni 2022 pukul 00.00 WIB
Selesai: 15 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 16 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-16 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang:16 Juni 2022 pukul 01.00-17 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Jalur Perpindahan Tugas
Pendaftaran: 14 Juni 2022 pukul 00.00-15 Juni 2022 pukul 23.59
Verifikasi: 14 Juni 2022 pukul 00.00-15 Juni 2022 pukul 23.59
Pengumuman: 16 Juni 2022 pukul 01.00-16 Juni 2022 pukul 23.59
Daftar Ulang: 16 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-17 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Jalur Prestasi Rapor
Pendaftaran: 16 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-20 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Verifikasi: 17 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-22 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 23 JunI 2022 pukul 01.00 WIB-23 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang: 23 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-24 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Jalur Prestasi Lomba
Pendaftaran: 16 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-20 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Verifikasi: 17 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-22 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 23 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-23 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang: 23 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-24 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Jalur Zonasi
Pendaftaran: 23 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-25 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 26 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang: 26 Juni 2022 pukul 01.00 WIB- 27 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pemenuhan Kuota: 28 Juni 2022 pukul 01.00 WIB- 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 28 Juni 2022 pukul 01.00 WIB- 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
PPDB Surabaya 2022 membuka beberapa jalur penerimaan untuk warga Surabaya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri. Selain jalur Afirmasi Inklusi, berikut ini empat jalur penerimannya.
1. Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
2. Jalur Perpindahan Tugas
3. Jalur Prestasi Rapor
4. Jalur Prestasi Lomba
Dikutip dari Portal PPDB Surabaya, berikut ini ketentuan kuota yang berlaku.
Ketentuan Kuota
1. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur zonasi bagi jenjang SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) bagi jenjang SMP paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
3. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi jenjang SMP paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang SMP.
5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk CPDB SMP dengan sistem perangkingan.
6. CPDB anak Guru harus tercatat dalam satu KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
7. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 Sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar.
8. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah kuota jalur prestasi NRS.
9. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Zonasi.
10. Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pagu jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR).
11. Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru PPDB Surabaya 2022
1. Persyaratan Usia
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Tata Cara PPDB
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan peserta didik baru
- Daftar ulang
- Pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
- Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Surabaya 2022
Jalur Afirmasi Inklusi dan Mitra Warga
Penempatan/Pendaftaran: 10 Juni 2022 pukul 00.00 WIB
Selesai: 15 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 16 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-16 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang:16 Juni 2022 pukul 01.00-17 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Jalur Perpindahan Tugas
Pendaftaran: 14 Juni 2022 pukul 00.00-15 Juni 2022 pukul 23.59
Verifikasi: 14 Juni 2022 pukul 00.00-15 Juni 2022 pukul 23.59
Pengumuman: 16 Juni 2022 pukul 01.00-16 Juni 2022 pukul 23.59
Daftar Ulang: 16 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-17 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Jalur Prestasi Rapor
Pendaftaran: 16 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-20 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Verifikasi: 17 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-22 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 23 JunI 2022 pukul 01.00 WIB-23 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang: 23 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-24 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Jalur Prestasi Lomba
Pendaftaran: 16 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-20 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Verifikasi: 17 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-22 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 23 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-23 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang: 23 Juni 2022 pukul 01.00 WIB-24 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Jalur Zonasi
Pendaftaran: 23 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-25 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 26 Juni 2022 pukul 00.00 WIB-26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang: 26 Juni 2022 pukul 01.00 WIB- 27 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Pemenuhan Kuota: 28 Juni 2022 pukul 01.00 WIB- 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 28 Juni 2022 pukul 01.00 WIB- 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
(nnz)