Wakajati Maluku Utara Jalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Sam Ratulangi menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum untuk Budi Hartawan Pandjaitan. Sidang terbuka dibuka oleh Ketua Promotor Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, SH., MH. Sidang terbuka dilaksanakan di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI pada Jumat (10/6/2022).
Budi Hartawan Pandjaitan saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Tinggi Maluku Utara. Ia diangkat langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Ia memaparkan langsung disertasi doktoralnya di hadapan ketua sidang, promotor maupun penguji dengan judul disertasi 'Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi untuk Mewujudkan Aparatur Negara yang Bersih'.
Budi secara khusus mengucapkan rasa terima yang tak terhingga kepada Jaksa Agung Burhanuddin dalam membantu proses penelitian ilmiah disertai tersebut.
Ucapan apresiasi juga diberikan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Tony Tribagus Spontana yang turut hadir dalam sidang disertasi.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kabadiklat Kejaksaan, Tony Spontana," kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (10/6/2022).
Budi Hartawan Pandjaitan dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain.
"Konsep ideal ini saran dari peneliatian ini adalah agar diterbitkannya Peraturan Presiden tentang reorganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negara yang diawasi oleh dewan pengawas," paparnya.
Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung yakni perlu konsistensi antara materi penyukuhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, harus menujukan sikap anti kolusi yang tegas agar tidak ada pihak yang terlibat dalam proyek APBN.
"Untuk pihak yang terlibat dalam proyek APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan juga para jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dengan dibuat pernyataan pakta integritas. Masyarakat diharapkan senantiasa untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara dan melaporkan indikasi-indikasi kolusi ke pihak yang berwenang," pungkasnya.
Budi Hartawan Pandjaitan saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Tinggi Maluku Utara. Ia diangkat langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Ia memaparkan langsung disertasi doktoralnya di hadapan ketua sidang, promotor maupun penguji dengan judul disertasi 'Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi untuk Mewujudkan Aparatur Negara yang Bersih'.
Budi secara khusus mengucapkan rasa terima yang tak terhingga kepada Jaksa Agung Burhanuddin dalam membantu proses penelitian ilmiah disertai tersebut.
Ucapan apresiasi juga diberikan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Tony Tribagus Spontana yang turut hadir dalam sidang disertasi.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kabadiklat Kejaksaan, Tony Spontana," kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (10/6/2022).
Budi Hartawan Pandjaitan dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain.
"Konsep ideal ini saran dari peneliatian ini adalah agar diterbitkannya Peraturan Presiden tentang reorganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negara yang diawasi oleh dewan pengawas," paparnya.
Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung yakni perlu konsistensi antara materi penyukuhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, harus menujukan sikap anti kolusi yang tegas agar tidak ada pihak yang terlibat dalam proyek APBN.
"Untuk pihak yang terlibat dalam proyek APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan juga para jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dengan dibuat pernyataan pakta integritas. Masyarakat diharapkan senantiasa untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara dan melaporkan indikasi-indikasi kolusi ke pihak yang berwenang," pungkasnya.
(mpw)