PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
loading...
PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?
PPDB Jateng 2022 jenjang SMA disediakan 4 jalur penerimaan dengan kuota berbeda. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka sejak kemarin, Rabu (15/6/2022). Pendaftaran dapat dilakukan di situs ppdb.jatengprov.go.id.

Pada 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2022 PPDB 2022 Jateng SMA-SMK dimulai dengan proses pengajuan akun dan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA/SMK negeri.

Kemudian pada 29 Juni 2022 dimulai proses aktivasi akun, pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah. Pengumuman hasil akan dilakukan 4 Juli dan dilanjut dengan daftar ulang 5-7 Juli 2022.

Setelah proses PPDB ini semua selesai sampai daftar ulang, Pemprov Jateng menargetkan awal tahun ajaran baru 2022/2023 akan dimulai pada 18 Juli 2022.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng di @pdkjateng, berikut ini informasi yang perlu diketahui tentang PPDB Jateng 2022 jenjang SMA.

Baca: PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya

1. Jalur dan Kuota

a. Zonasi: Minimal 55%
b.Prestasi: Maksimal 20%
c. Afirmasi: Minimal 20%
- Siswa miskin: 13%
- Anak nakes: 3%
- Anak panti: 2%
- Siswa yatim/piatu akibat Covid-19: 2%
d. Perpindahan orang tua: Maksimal 5%.

2. Bobot Nilai Prestasi/Kejuaraan

a. Prestasi Berjenjang

- Tingkat internasional: Langsung diterima
- Tingkat nasional
Juara 1: Langsung diterima
Juara 2: 5,00
Juara 3: 4,00
- Tingkat provinsi:
Juara 1: 3,00
Juara 2: 2,75
Juara 3: 2,50
- Tingkat Kab/kota:
Juara 1: 2,25
Juara 2: 2,00
Juara 3: 1,75

b. Prestasi tidak berjenjang

- Tingkat internasional
Juara 2: 3,00
Juara 2: 2,75
Juara 3: 2,50
- Tingkat nasional
Juara 1: 2,25
Juara 2: 2,00
Juara 3: 1,75
-Tingkat provinsi
Juara 1: 1,50
Juara 2: 1,25
Juara 3: 1,00
- Tingkat Kab/kota
Juara 1: 0,75
Juara 2: 0,50
Juara 3: 1,25

3. Jalur Zonasi

- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri
- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.

Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

4. Jalur Afirmasi

Sasaran
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)
- Anak panti
- Anak nakes

Data
- Keluarga ekonomi tidak mampu: Data DTKS dan KIP
- Yatim dan/atau piatu: data DP3AKB Provinsi Jateng
- Anak panti: Data Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Nakes: Data Dinkes Jateng

5. Jalur Perpindahan Orang Tua

- Bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan
- Pindah tugas sekurang -kurangnya antar kabupaten kota

6. Jalur Prestasi

- Bagi calon peserta didik di dalam dan luar wilayah zonasi
- Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

7. Pilihan pendaftaran

- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Calon pesert didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.

8. Perubahan Pendaftaran

- Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri

- Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya

- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah surat pernyataan sehat sesuai yang dipersyaratkan.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)