PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
loading...
PPDB Jateng 2022 Jenjang...
PPDB Jateng 2022 jenjang SMA disediakan 4 jalur penerimaan dengan kuota berbeda. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka sejak kemarin, Rabu (15/6/2022). Pendaftaran dapat dilakukan di situs ppdb.jatengprov.go.id.

Pada 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2022 PPDB 2022 Jateng SMA-SMK dimulai dengan proses pengajuan akun dan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA/SMK negeri.

Kemudian pada 29 Juni 2022 dimulai proses aktivasi akun, pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah. Pengumuman hasil akan dilakukan 4 Juli dan dilanjut dengan daftar ulang 5-7 Juli 2022.

Setelah proses PPDB ini semua selesai sampai daftar ulang, Pemprov Jateng menargetkan awal tahun ajaran baru 2022/2023 akan dimulai pada 18 Juli 2022.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng di @pdkjateng, berikut ini informasi yang perlu diketahui tentang PPDB Jateng 2022 jenjang SMA.

Baca: PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya

1. Jalur dan Kuota

a. Zonasi: Minimal 55%
b.Prestasi: Maksimal 20%
c. Afirmasi: Minimal 20%
- Siswa miskin: 13%
- Anak nakes: 3%
- Anak panti: 2%
- Siswa yatim/piatu akibat Covid-19: 2%
d. Perpindahan orang tua: Maksimal 5%.

2. Bobot Nilai Prestasi/Kejuaraan

a. Prestasi Berjenjang

- Tingkat internasional: Langsung diterima
- Tingkat nasional
Juara 1: Langsung diterima
Juara 2: 5,00
Juara 3: 4,00
- Tingkat provinsi:
Juara 1: 3,00
Juara 2: 2,75
Juara 3: 2,50
- Tingkat Kab/kota:
Juara 1: 2,25
Juara 2: 2,00
Juara 3: 1,75

b. Prestasi tidak berjenjang

- Tingkat internasional
Juara 2: 3,00
Juara 2: 2,75
Juara 3: 2,50
- Tingkat nasional
Juara 1: 2,25
Juara 2: 2,00
Juara 3: 1,75
-Tingkat provinsi
Juara 1: 1,50
Juara 2: 1,25
Juara 3: 1,00
- Tingkat Kab/kota
Juara 1: 0,75
Juara 2: 0,50
Juara 3: 1,25

3. Jalur Zonasi

- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri
- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.

Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

4. Jalur Afirmasi

Sasaran
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)
- Anak panti
- Anak nakes

Data
- Keluarga ekonomi tidak mampu: Data DTKS dan KIP
- Yatim dan/atau piatu: data DP3AKB Provinsi Jateng
- Anak panti: Data Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Nakes: Data Dinkes Jateng

5. Jalur Perpindahan Orang Tua

- Bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan
- Pindah tugas sekurang -kurangnya antar kabupaten kota

6. Jalur Prestasi

- Bagi calon peserta didik di dalam dan luar wilayah zonasi
- Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

7. Pilihan pendaftaran

- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Calon pesert didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.

8. Perubahan Pendaftaran

- Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri

- Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya

- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah surat pernyataan sehat sesuai yang dipersyaratkan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Bandara Jenderal Ahmad...
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional
Pemprov Jateng Hapus...
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya
Pemprov Jateng Raih...
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Provinsi Informatif Tujuh Kali Berturut-turut
Rekomendasi
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Ditarget Terjual 10...
Ditarget Terjual 10 Juta Unit Mobil Listrik Setahun, Ini Strategi Xiaomi
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp27.000, Kini Rp1.926.000 per Gram
Legislator Perindo Pacu...
Legislator Perindo Pacu Pertumbuhan Pertanian Kalteng: Petani Butuh Perbaikan Infrastruktur dan Perluas Akses Pasar
Berita Terkini
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
IPB Buka Sekolah Teknik,...
IPB Buka Sekolah Teknik, 2 Prodi Baru Siap Terima Camaba di Jalur Mandiri
Rekrutmen Besar-besaran...
Rekrutmen Besar-besaran BCA 2025, Fresh Graduate Bisa Daftar, Lamar di Sini
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved