Kemendikbudristek Beri Penghargaan ke Pengelola PIP Terbaik 2021, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk menumbuhkan praktik baik dan inovasi kinerja dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbudristek melalui Puslapdik memberikan Apresiasi dan Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021. Apresiasi dan penghargaan ini diberikan kepada mitra utama pengelola PIP.
Diketahui, tiga mitra utama pengelola PIP adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan melalui apresiasi dan penghargaan ini, pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus terpacu dalam memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP. “Semakin baik pengelolaannya, maka hasilnya juga akan semakin baik,” terang Suharti, melalui siaran pers, dikutip Senin (20/6/2022).
Baca: Calon Mahasiswa Harus Tahu, 10 Tips untuk Mendapatkan Beasiswa Universitas Top Dunia
Suharti berharap melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP akan memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.
“Kita ingin memastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi. Sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan melalui penghargaan ini Kemendikbudristek ingin mendorong Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar, Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi serta LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan PIP.
“Program ini adalah program bersama dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Jadi kami ingin mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini (PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kita harapkan,” tutur Abdul Kahar.
Sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, dinas pendidikan memiliki peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan, memverifikasi usulan satuan pendidikan dan mengusulkan peserta didik berdasarkan hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, serta menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga berjalannya program.
Baca juga: Lepas 3.332 Mahasiswa KKN ke Lapangan, Ini Pesan Rektor IPB University
Diketahui, tiga mitra utama pengelola PIP adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan melalui apresiasi dan penghargaan ini, pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus terpacu dalam memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP. “Semakin baik pengelolaannya, maka hasilnya juga akan semakin baik,” terang Suharti, melalui siaran pers, dikutip Senin (20/6/2022).
Baca: Calon Mahasiswa Harus Tahu, 10 Tips untuk Mendapatkan Beasiswa Universitas Top Dunia
Suharti berharap melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP akan memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program.
“Kita ingin memastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi. Sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan melalui penghargaan ini Kemendikbudristek ingin mendorong Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar, Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi serta LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan PIP.
“Program ini adalah program bersama dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Jadi kami ingin mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini (PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kita harapkan,” tutur Abdul Kahar.
Sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, dinas pendidikan memiliki peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan, memverifikasi usulan satuan pendidikan dan mengusulkan peserta didik berdasarkan hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, serta menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga berjalannya program.
Baca juga: Lepas 3.332 Mahasiswa KKN ke Lapangan, Ini Pesan Rektor IPB University