PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Wajib Daftar Ulang, Bagaimana Caranya?

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
PPDB Jabar 2022 Tahap...
PPDB Jabar 2022 tahap 1 wajib daftar ulang. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 Jawa Barat (Jabar) Tahap 1 telah memasuki proses daftar ulang untuk jenjang SMA dan SMK. Proses daftar ulang dimulai sejak hari ini, Selasa 21 Juni 2022 dan ditutup besok Rabu, 22 Juni 2022.

"Ingat-ingat! Buat calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal TANPA PEMBERITAHUAN, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI" tulis Instagram Dinas Pendidikan DKI Jabar di @disdikjabar, dikutip Selasa (21/6/2022).

Daftar ulang tahap 1 ini dilakukan oleh orang tua langsung di sekolah-sekolah tujuan. Daftar ulang tahap 1 jenjang SMA dan SMK ini juga bisa dilakukan online ke alamat website sekolah.

Baca: Luar Biasa, 4 Siswa MTsN 1 Pati Lolos Olimpiade Sains Nasional Tingkat SMA

Orang tua atau wali bisa melihat petunjuk daftar ulang pada prosedur operasional satuan pendidikan tujuan di website PPDB. Proses daftar ulang akan berlangsung dinamis dengan menyesuaikan perkembangan masa pandemi/protokol Covid-19.

Perlu diketahui, bagi calon peserta didik yang tidak mndaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan maka dianggap mengundurkan diri. Oleh karena itu dokumen persyaratan perlu disiapkan segera untuk melakukan daftar ulang.

Selain itu, bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, untuk mendaftar ke tahap 2 harus mengundurkan diri di sekolah penerima agar tidak dikunci di pendaftaran tahap 2.

Baca juga: PPDB Jatim 2022 Tahap I SMA/SMK Dibuka, Begini Cara Daftarnya

"Gimana, kalian sudah daftar ulang? Jangan lupa, siapkan dokumen persyaratannya, ya," Dinas Pendidikan Jabar mengingatkan di akun Instagram resminya.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang SOP PPDB 2022:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)