Imbas Penghapusan Tenaga Guru Honorer, FSGI Beberkan Solusi Gaji

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:45 WIB
loading...
Imbas Penghapusan Tenaga Guru Honorer, FSGI Beberkan Solusi Gaji
Imbas penghapusan tenaga guru honorer, ini solusi FSGI tentang gaji. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo turut mengomentari kebijakan penghapusan guru honorer pada tahun 2023 mendatang. Termasuk, terkait nasib guru honorer yang diangkat oleh masing-masing pemerintah daerah.

Menurut Heru, seharusnya penggajian guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah bekerja di instansi Pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan terhadap peserta didik. Sehingga, sistem gaji pun harus sesuai undang-undang bukan malah digaji per jam pembelajaran.

"Acuannya bukan berdasarkan jumlah jam pelajaran yang jauh dari kata sejahtera tetapi menggunakan peraturan perundang-undangan yang menjanjikan perlunya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sebagai wujud penghargaan terhadap profesi guru”, ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Baca: PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Wajib Daftar Ulang, Bagaimana Caranya?

Lebih lanjut, Heru mengatakan, apa yang ia ungkapkan ialah mengacu pada pengakuan warga masyarakat khususnya dalam komunitas pendidikan, yang berpendapat tentang strata sosial dan kesejahteraan guru.

Senada dengan hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, saat ini kesejahteraan guru honorer berbanding terbalik dengan nasib guru honorer di Jakarta. Menurutnya, masih banyak guru honorer di daerah yang digaji jauh dari upah minimum.

“Sementara guru honor daerah di tempat lain, mungkin tidak seberuntung guru honorer di DKI Jakarta, yang di gaji UMP dan diberikan kesejahteraan lainnya”, ujar Mansur.

Menurut Mansur, guru honorer DKI Jakarta yang jumlahnya rata-rata berkisar 30 - 32 %, diberi gaji sebesar UMP/UMR dari dana APBD, masuk dalam klasifikasi mendekati sejahtera.

Adapun menurut Dewan Etik FSGI Guntur mengatakan, apabila manajemen pengubahan status pegawai honorer itu bertujuan ingin memenuhi standar mendekati sejahtera yang terukur. Maka kota Jakarta perlu menjadi pertimbangan bagi daerah-daerah lain.

"Yang APBD-nya mampu memberi upah tenaga honorer sesuai UMP atau mendekati sejahtera tersebut patut dipertimbangkan perlu pelestarian keseimbangan jalannya roda pemerintahan dalam hal kebutuhan,pelayanan,dan kehendak peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Baca juga: Beasiswa Girls in Tech Indonesia Dibuka, Buruan Daftar

Adapun rekomendasi FSGI untuk permasalahan tenaga honorer guru ialah pertama mendorong pemerintah tetap konsisten dan fokus dengan tugas mengantarkan guru honorer sampai kepada tujuan akhir yaitu pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagai imbalan atas jasa dan pengabdian mencerdaskan anak bangsa.

Kedua, FSGI mengusulkan agar penentuan kriteria lulus rekrutmen ASN dipermudah dengan pertimbangan pemberian afirmasi penilaian peserta dari unsur lama pengabdian diberikan porsi dalam jumlah persen yang lebih besar.

Ketiga, FSGI mengingatkan bahwa berdasarkan Amanat PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK adalah menyelesaikan peningkatan status kepegawaian tenaga honorer sampai 28 November 2023 maka sewajarnya fokus dan prioritas pemberian kuota pengangkatan ASN porsi dalam persen terbesar hendaknya diberikan kepada guru honorer.

Keempat, FSGI mendorong penentuan kuota dalam rekrutmen ASN hendaknya sebanding dengan jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan milik pemerintah saat ini berkisar 30 - 32 %.

Kelima, FSGI mendorong agar keberadaan guru honorer adalah panggilan kebutuhan satuan pendidikan amanat Undang-Undang Sisdiknas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12, penerimaan dan pengangkatan guru oleh PPK/ Kepala Daerah atau pejabat lain.

Keenam, FSGI mendorong stakeholder terkait menyadari adanya tugas bersama yang dikoordinir oleh pemerintah saat ini dan menjadi skala prioritas adalah penyelesaian persoalan pengangkatan guru honorer sampai 28 November 2023, karena payung hukum yang dibutuhkan sudah tersedia.

Ketujuh, mengacu kepada hukum tata usaha negara guru honorer yang sudah diangkat oleh PPK adalah guru yang berada dalam ikatan berkepastian hukum untuk dilindungi, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diselesaikan.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)