Ujian SKD PKN STAN 2022 Digelar Hari Ini, Kelengkapan dan Dokumen Ini Wajib Dibawa

Kamis, 30 Juni 2022 - 05:17 WIB
loading...
Ujian SKD PKN STAN 2022...
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN digelar pagi ini, Kamis, 30 Juni hingga 5 Juli 2022.

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan untuk lolos seleksi di sekolah kedinasan populer ini.



Peserta yang berhak mengikuti SKD pada SPMB PKN STAN adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SPMB sebelumnya.

Tes SKD akan dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 di 37 Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) di seluruh Indonesia. Penentuan kelulusan akan diumumkan pada 13 Juli 2022.

Dikutip dari Surat Pengumuman PKN STAN, peserta diminta untuk membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu dan tidak boleh pensil mekanik dan sejenisnya. Peserta juga wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.



Pelaksanaan SKD akan berjalan selama 100 menit. Dan bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Berikut ini jenis tes dan ambang batas nilai SKD berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 93/2022.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Waktu pengerjaan: 100 menit
- Jumlah soal: 30
- Penilaian: Salah:0, Benar: 5, Tidak menjawab: 0
- Ambang batas peserta reguler: 65

Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Waktu pengerjaan: 100 menit
- Jumlah soal: 35
- Penilaian: Salah: 0, Benar: 5, Tidak menjawab: 0
- Ambang batas peserta reguler: 80

Tes Karakteristik Pribadi

- Waktu pengerjaan: 100 menit
- Jumlah soal: 45
- Penilaian: Nilai terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak menjawab: 0
- Ambang batas peserta reguler: 156.

Sementara untuk ambang batas peserta afirmasi adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 281. Sedangkan nilai TIU paling rendah adalah 55.

Untuk ujian hari ini, peserta SKD yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Sementara jika belum vaksin atau belum lengkap menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin dan menunjukkan hasil tes antigen non reaktif.

Peserta juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:

a. Kartu peserta ujian yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id
b. KTP elektronik atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak atau surat kehilangan dari kepolisian.

Bagi peserta juga wajib perhatikan ketentuan pakaian untuk datang ke lokasi ujian. Pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal warna hitam polos.

Sedangkan peserta wanita mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek warna putih dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan warna hitam polos.

Peserta yang tidak mengikuti SDK dinyatakan gugur dalam rangkaian ujian SPMB PKN STAN 2022. Peserta yang memenuhi ambang batas nilai kelulusan ujian tertulis tidak secara otomatis mengikuti tahapan Seleksi Lanjutan I (tes kesehatan dan kebugaran serta tes psikologi).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)