Kapan PPDB Tahap Kedua di DKI Jakarta? Catat Tanggalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 masih akan dibuka untuk Tahap Kedua. Pendaftaran kedua jenjang SMP , SMA, dan SMK penerimaan siswa baru ini akan dibuka mulai 4 Juli 2022.
PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka untuk beberapa jalur pendaftaran. Yakni jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta PPDB Bersama.
Dikutip dari surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Alur Proses Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, PPDB Tahap Kedua ini dilaksanakan di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Baca: Kisah Perjuangan Siswa SD yang Sekolah sambil Berjualan, Nomor 1 Menguras Air Mata
PPDB Tahap Kedua juga hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan:
a. Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama, atau
b. Belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 dilakukan secara daring melalui portal PPDB DKI https://ppdb.jakarta.go.id. Caranya yakni Login dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Untuk seleksi, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
a. Total pembobotan indeks prestasi akademik
b. Urutan pilihan sekolah, dan
c. Waktu pendaftaran.
CPDB dapat memilih:
PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka untuk beberapa jalur pendaftaran. Yakni jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta PPDB Bersama.
Dikutip dari surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Alur Proses Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, PPDB Tahap Kedua ini dilaksanakan di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Baca: Kisah Perjuangan Siswa SD yang Sekolah sambil Berjualan, Nomor 1 Menguras Air Mata
PPDB Tahap Kedua juga hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan:
a. Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama, atau
b. Belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 dilakukan secara daring melalui portal PPDB DKI https://ppdb.jakarta.go.id. Caranya yakni Login dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Untuk seleksi, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
a. Total pembobotan indeks prestasi akademik
b. Urutan pilihan sekolah, dan
c. Waktu pendaftaran.
CPDB dapat memilih: