Super Aplikasi Halo Bahasa Kemendikbudristek Hadirkan Fitur Unggulan untuk Masyarakat

Jum'at, 01 Juli 2022 - 20:00 WIB
loading...
Super Aplikasi Halo...
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof. Endang Aminudin Aziz. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek memiliki super aplikasi Halo Bahasa yang memiliki sejumlah fitur unggulan. Misalnya untuk mendaftar tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia ( UKBI ).

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof. Endang Aminudin Aziz mengatakan, aplikasi ini disediakan Badan Bahasa agar masyarakat hanya melalui ponselnya saja langsung bisa mengakses semua layanan bahasa.

"Mulai tahun ini kami meluncurkan satu super aplikasi yang namanya itu Halo Bahasa. Misalnya ada yang mau guru BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) di dalam maupun luar negeri bisa dari situ (aplikasi Halo Bahasa), " katanya pada diskusi 2 Tahun Badan Bahasa dalam Angka, Jumat (1/7/2022).

Aminudin menjelaskan, aplikasi Halo Bahasa ini juga bisa dipakai untuk pendaftaran tes UKBI. Tidak hanya itu, tambahnya, juga ada layanan ahli bahasa untuk penerjemahan atau juga ahli bahasa yang dipakai sebagai saksi.

Fitur lain yang bisa diakses di aplikasi ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang selalu dimutakhirkan dua kali dalam setahun. Dia menerangkan, data pokok kebahasaan dan kesastraan juga bisa diakses dengan mudah di aplikasi ini.

Baca: Seribu PTS Kolaborasi untuk Reformasi Digital Perguruan Tinggi

Dia menjelaskan, masyarakat juga bisa mengakses Senarai Padanan Asing Indonesia (SPAI) yang berisi padanan istilah, baik istilah asing maupun istilah teknis dari berbagai disiplin ilmu. "Misalnya ilmu dirgantara, ilmu psikologi, informatika, manajemen, kuliner itu istilah senarainya ada di sana," katanya.

Aminuddin menuturkan, menu aplikasi penyuntingan ejaan bahasa Indonesia SIPEBI yang saat ini hanya bisa digunakan melalui komputer pada Agustus nanti akan diintegrasikan ke Halo Bahasa ini sehingga bisa digunakan melalui ponsel.

Sesuai namanya, SIPEBI mampu melakukan penyuntingan teks berbahasa Indonesia secara otomatis. Sehingga pengguna akan bisa mengetahui ejaan dan penulisan yang baik dan benar.

"Misalnya kata ini salah atau kurang huruf. Apakah yang benar itu adzan atau azan. Resistan atau resisten, itu sudah ada di dalam SIPEBI," jelas Kepala Badan Bahasa.

Selain itu, Aminudin mengungkapkan, melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah menghasilkan produk unggulan di bidang penerjemahan yakni lima Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kelima SKKNI tersebut adalah SKKNI Penerjemah Teks Umum, SKKNI Juru Bahasa Lisan Konferensi, SKKNI Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan, SKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli, dan SKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.

Baca juga: Cerita Mahasiswa ITS Studi di Korsel dan Terkesan dengan Budaya Tepat Waktu

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek bersama dengan seluruh pemangku kepentingan juga tengah melakukan upaya revitalisasi bahasa daerah. Sasaran dari revitalisasi bahasa daerah ini adalah 1.491 komunitas penutur bahasa daerah, 29.370 guru, 17.955 kepala sekolah, 1.175 pengawas, serta 1,5 juta siswa di 15.236 sekolah.

Sementara itu, untuk komunitas penutur, Kemendikbudristek akan melibatkan secara intensif keluarga, para maestro, dan pegiat pelindungan bahasa dan sastra dalam penyusunan model pembelajaran bahasa daerah, pengayaan materi bahasa daerah dalam kurikulum, dan perumusan muatan lokal kebahasaan dan kesastraan.

Kemendikbudristek akan melatih para guru utama serta guru-guru bahasa daerah; mengadopsi prinsip fleksibiltas, inovatif, kreatif, dan menyenangkan yang berpusat kepada siswa; mengadaptasi model pembelajaran sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing; serta membangun kreativitas melalui bengkel bahasa dan sastra.

Pada tahun 2022 ini, jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi sebanyak 38 bahasa daerah yang tersebar di 12 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6226 seconds (0.1#10.140)