Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang sampai 9 Juli

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:58 WIB
loading...
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang sampai 9 Juli
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 diperpanjang sampai 9 Juli 2022. Foto/Tangkap layar IG Ditjen GTK.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 diperpanjang sampai 9 Juli 2022. Perpanjangan jadwal inipun bisa dimaksimalkan calon peserta PPG Prajabatan untuk segera menyelesaikan syarat pendaftaran.

"Kesempatan ini hadir untuk anda! Masih ada waktu untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi berkas dan administrasi pembayaran!," tulis Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek di akun Instagramnya.

Baca: ITS Punya Sejumlah Laboratorium Canggih untuk Riset, Apa Saja?

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebelumnya pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dibuka sejak 1 hingga 30 Juni 2022. Namun kini masa pendaftaran untuk seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022 diperpanjang sampai 9 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari surat pengumuman Ditjen GTK Kemendikbudristek, bagi pendaftar pada aplikasi pendaftaran yang berstatus terverifikasi berhasil memilih bidang studi yang linier dengan bidang studi PPG Prajabatan 2022 2022 diharapkan dapat segera menyelesaikan seluruh isian pendaftaran.

Sementara bagi pendaftar yang masa pembayarannya sudah berakhir, dapat melakukan pembayaran kembali sesuai dengan langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan.

Berikut ini jadwal lengkap seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022 yang sudah dimajukan jadwalnya.

1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa: 1 Juni-9 Juli 2022

2. Pendaftaran seleksi untuk lulusan luar negeri: 1 Juni-4 Juli 2022
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)