Ini Komponen Biaya Beasiswa LPDP yang akan Diterima Awardee

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:25 WIB
loading...
Ini Komponen Biaya Beasiswa LPDP yang akan Diterima Awardee
Ada sejumlah komponen biaya yang akan diterima para awardee beasiswa LPDP. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) menjadi beasiswa populer para pelajar Indonesia untuk bisa kuliah di kampus dalam dan luar negeri. Ada sejumlah komponen biaya yang akan diberikan kepada para awardee untuk menunjang perkuliahannya.

LPDP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola Dana Abadi di bidang pendidikan. Meliputi Dana Abadi Pendidikan, Dana Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

LPDP yang saat ini dipimpin oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto memberikan sejumlah beasiswa untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional di masa depan. Beasiswa diberikan untuk program magister dan doktor dan program beasiswa lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

Beasiswa LPDP diberikan untuk program reguler untuk perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri serta perguruan tinggi utama dunia. Juga ada beasiswa khusus afirmasi untuk putra-putri Papua, afirmasi daerah, disabilitas, dan beasiswa prasejahtera.

Baca: Beasiswa Kuliah Universitas Al Azhar Mesir Segera Ditutup, Ini Link dan Cara Daftar

LPDP juga menyalurkan beasiswa dengan target khusus bagi para PNS, TNI, dan Polri. Beasiswa Targeted LPDP ini juga diberikan untuk program kewirausahaan dan juga beasiswa pendidikan untuk kader ulama.

Lalu apa saja komponen biaya yang diberikan LPDP bagi penerima beasiswanya? Dikutip dari Booklet Beasiswa Reguler LPDP 2022, biaya yang ditanggung LPDP terdiri dari biaya pendidikan dan biaya pendukung.

Biaya Pendidikan

a. Biaya Pendaftaran.
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku.
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi.
e. Biaya Seminar Internasional.
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional.

Baca juga: LPDP-Kemenag Berikan Beasiswa S1 kepada 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)