Selamat, 2.760 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-3

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Informatika Internasional 2022

Ia menambahkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022, pasal 13, sertifikat Guru Penggerak yang diperoleh peserta dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Salah satu peserta PPGP angkatan 3, guru dari Kabupaten Jember, Zaenul Fattah mengatakan, pendidikan selama sembilan bulan terasa sangat singkat. Banyak hal yang dia dapatkan selama program mulai dari modul lokakarya, pendamping, mentor, dan seluruh pihak yang berperan selama pendidikan. “Program Guru Penggerak ini terstruktur dengan sangat rapi, dan ini membuat pelatihan kali ini terasa berbeda dengan pelatihan yang pernah saya ikuti sebelumnya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Penggerak angkatan 3 asal Kabupaten Barito Selatan, Piagusleani D. Munthe juga mengungkapkan senangnya karena dalam sembilan bulan pendidikan dirinya mendapat pengalaman yang luar biasa.

Saat ditanya apa dampak yang paling terasa dari Guru Penggerak, CGP angkatan 3 dari Kabupaten Karawang, Salim Munajat mengatakan, mulanya dia beranggapan bahwa siswa harusnya dijejali materi saja. Tetapi dengan program Guru Penggerak, kata dia, pola pikirnya berubah. “Sekarang saya berpikir bahwa dalam mengajar, saya harus lebih memperhatikan kebutuhan siswa,” ujarnya.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4744 seconds (0.1#10.140)