Pendaftaran Data Guru Belum Bersertifikat Dibuka hingga 30 April 2026, Cek Syaratnya

Rabu, 22 April 2026 - 14:10 WIB
loading...
Pendaftaran Data Guru...
Program Penjaringan Data Guru Tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk tahun 2026 resmi dibuka. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Program Penjaringan Data Guru Tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk tahun 2026 resmi dibuka. Program ini menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh guru yang telah memenuhi kriteria, namun belum tersertifikasi, dapat terdata dengan baik dan memperoleh kesempatan mengikuti PPG. Berdasarkan hasil verifikasi nasional, melalui siaran pers, Rabu (22/4/2026), masih ditemukan sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran program tetapi belum mengikuti proses seleksi administrasi hingga tahun 2025.

Guru yang memenuhi persyaratan, baik dari sekolah negeri maupun swasta, diminta segera melakukan konfirmasi minat mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Batas akhir konfirmasi ditetapkan hingga 30 April 2026.

Baca juga: Dari Tanah Liat di Pedalaman NTT, Srikandi Heroik Tumbuhkan Numerasi Anak Usia Dini

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani, menegaskan bahwa program penjaringan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia. Ia menyebut, upaya ini penting agar seluruh guru yang telah mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 dapat teridentifikasi dan difasilitasi mengikuti PPG.

Menurutnya, keberhasilan program ini akan menjadi titik penting dalam transformasi sistem pendidikan nasional. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, fokus PPG ke depan akan diarahkan pada penyiapan calon guru sebelum memasuki dunia kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Jadwal Formula 1 British...
Jadwal Formula 1 British Grand Prix 2026 di VISION+, Siap-Siap Nonton Duel Panas di Silverstone
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
CIA akan Rilis Berkas...
CIA akan Rilis Berkas Baru Program Pengendalian Pikiran Terkait Nazi
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Infografis
Catat! Pendaftaran PPPK...
Catat! Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka BKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved