Tujuh Bangunan UGM Raih SK Cagar Budaya, Terbanyak di Sleman
Selasa, 26 Juli 2022 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
“Cagar budaya merupakan bukti kekayaan yang dimiliki bangsa, dan sudah seharusnya kita melestarikan secara bersama," katanya, dikutip dari laman UGM, Selasa (26/7/2022).
Cagar budaya, sebutnya, adalah wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang sudah terlaksana sejak dulu dan menjadi sejarah. Karenanya apabila kita melestarikan budaya dan sejarah, hal tersebut sebagai wujud upaya penghargaan untuk para leluhur bangsa, khususnya para leluhur yang menelurkan budaya dan sejarah di Kabupaten Sleman.
“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melestarikan dan melindungi agar cagar budaya tidak hilang dan rusak dimakan usia," ajaknya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Edy Winarya menyatakan, penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari UU No. 11/2010 Pasal 33 ayat 2, yaitu memberikan jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya dalam wujud surat keterangan status cagar budaya.
Tujuan dari penetapan cagar budaya adalah upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan bagi kabupaten agar tidak hilang, rusak dan/ atau musnah karena faktor alam dan manusia sehingga berakibat tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Edy menandaskan, cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tidak hanya domain Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman semata. Melainkan senantiasa membutuhkan dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat guna mempertahankan cagar budaya agar menjadi simbol jati diri masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bangsa Indonesia umumnya.
“Karenanya kami menghimbau mari kita mersama-sama melestarikan cagar budaya yang telah ditetapkan, agar kemudian nanti bisa diwariskan kepada para generasi berikutnya," ucapnya.
Cagar budaya, sebutnya, adalah wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang sudah terlaksana sejak dulu dan menjadi sejarah. Karenanya apabila kita melestarikan budaya dan sejarah, hal tersebut sebagai wujud upaya penghargaan untuk para leluhur bangsa, khususnya para leluhur yang menelurkan budaya dan sejarah di Kabupaten Sleman.
“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melestarikan dan melindungi agar cagar budaya tidak hilang dan rusak dimakan usia," ajaknya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Edy Winarya menyatakan, penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari UU No. 11/2010 Pasal 33 ayat 2, yaitu memberikan jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya dalam wujud surat keterangan status cagar budaya.
Tujuan dari penetapan cagar budaya adalah upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan bagi kabupaten agar tidak hilang, rusak dan/ atau musnah karena faktor alam dan manusia sehingga berakibat tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Edy menandaskan, cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tidak hanya domain Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman semata. Melainkan senantiasa membutuhkan dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat guna mempertahankan cagar budaya agar menjadi simbol jati diri masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bangsa Indonesia umumnya.
“Karenanya kami menghimbau mari kita mersama-sama melestarikan cagar budaya yang telah ditetapkan, agar kemudian nanti bisa diwariskan kepada para generasi berikutnya," ucapnya.
Lihat Juga :