Mengenal Survei Lingkungan Belajar yang Jadi Salah Satu Instrumen ANBK

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:51 WIB
loading...
Mengenal Survei Lingkungan...
Survei Lingkungan Belajar menjadi salah satu instrumen pada ANBK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek memiliki program Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk memotret mutu pembelajaran di sekolah. Salah satu instrumen yang digunakan di ANBK adalah Survei Lingkungan Belajar.

ANBK memiliki tiga instrumen, yakni Asesmen Kompetensi Minimum yang mencakup kompetensi literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan terakhir Survei Lingkungan Belajar.

Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis. Kepala sekolah dan guru dapat melakukan Login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar.

Dikutip dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Survei Lingkungan Belajar adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Baca: Bapak-Ibu Harus Tahu, Ini Bedanya Anak Hiperaktif dan Aktif

Hasil dari informasi yang diperoleh pada Survei Lingkungan Belajar adalah tentang faktor-faktor dari aspek input dan proses pembelajaran yang berpotensi mempengaruhi hasil belajar murid.

Satuan pendidikan bisa dikatakan baik, jika satuan pendidikan tersebut mampu memfasilitasi belajar murid melalui beberapa hal berikut:

a. Proses pembelajaran yang berkualitas

b. Guru-guru yang secara konsisten melakukan refleksi dan memperbaiki praktik pengajarannya

c. Kepala satuan pendidikan yang menerapkan visi, kebijakan, dan program yang berfokus pada kualitas pembelajaran

d. Iklim satuan pendidikan yang aman, menghargai keragaman dan inklusif.

Sembilan Dimensi Survei Lingkungan Belajar

Dalam Survei Lingkungan Belajar mencakup sembilan dimensi yang diasumsikan mempengaruhi hasil belajar murid.

1. Latar belakang sosial-ekonomi murid

Murid dengan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda memiliki hak yang sama dalam mengakses dan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, seperti tingkat pendidikan orang tua dan fasilitas belajar yang tersedia di rumah.

2. Kualitas pembelajaran di kelas

Seluruh kegiatan belajar mengajar di kelas, mencakup indikator manajemen kelas, dukungan afektif, pembelajaran interaktif, dan penyesuaian cara mengajar dengan tingkat kemampuan murid.

3. Refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru

Kemampuan pengembangan guru untuk terus meningkatkan kompetensi melalui belajar mandiri dengan merefleksi praktik pengajaran yang telah diterapkan dan juga belajar dari rekan guru.

4. Kepemimpinan instruksional

Kemampuan kepala satuan pendidikan dalam menyusun dan mengkomunikasikan visi, misi, program, dan kebijakan yang mendukung guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.

5. Iklim keamanan di satuan pendidikan

Baca juga: Kebijakan Baru, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022 dan Langsung Lulus

Satuan pendidikan yang memiliki kebijakan, pemahaman, dan program terkait perundungan, hukuman fisik, kekerasan seksual, dan narkotika sehingga memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga satuan pendidikan, baik secara fisik maupun psikologis.

6. Iklim kebhinekaan di satuan pendidikan

Lingkungan satuan pendidikan yang menghargai keragaman agama maupun sosial-budaya dan dukungan kesetaraan hak.

7. Iklim kesetaraan gender

Bagaimana lingkungan satuan pendidikan berperilaku adil, memberikan kesempatan yang sama bagi warga satuan pendidikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam menjalankan peran publik. Seperti dukungan kepala satuan pendidikan dan guru atas kesetaraan gender.

8. Iklim inklusivitas

Pengetahuan, penerimaan, dan dukungan guru terhadap murid dengan disabilitas serta murid cerdas istimewa dan murid bakat istimewa.

9. Dukungan orang tua dan murid terhadap program satuan pendidikan

Partisipasi orang tua dalam kegiatan satuan pendidikan, dan partisipasi murid dalam penyusunan program satuan pendidikan.

Manfaat Survei Lingkungan Belajar

1. Bagi Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag

Dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem pendidikan.

2. Bagi Kepala Satuan Pendidikan

Dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan hasil mutu pendidikan.

3. Bagi Guru

Dapat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang lebih komprehensif.

4. Bagi Murid

Dapat memperoleh informasi rapor dan profil satuan pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)