Ingin Lolos Sekolah Kedinasan, Ini Skor Passing Grade SKD yang Harus Dicapai
Minggu, 07 Agustus 2022 - 05:10 WIB
loading...
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN). Foto/Dok/PKN STAN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan 2022. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA
Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lihat Juga :