Keras! Penerima Beasiswa LPDP Ogah Kembali ke Tanah Air Setelah Lulus, Ini Sanksinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) tidak kembali ke Indonesia usai menyelesaikan pendidikannya di luar negeri. Penerima beasiswa tersebut melakukan pekerjaan kasar hanya demi menghindari pajak di UK.
“Pak @jokowi apakah tidak ada yg bisa dilakukan utk mengejar para pengkhianat bangsa, penghisap darah rakyat, yang menerima LPDP tapi kabur?,” tulis pemilik akun @VeritasArdentur.
“Coba mulai dari meranking penyeleksinya pak, siapa yang performanya paling buruk. Minimal rakyat diperas Rp2 Miliar untuk mengirim 1 orang lho,” tambahnya.
Unggahan tersebut pun ramain diperbincangkan. LPDP mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa LPDP.
“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.
Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.
“Pak @jokowi apakah tidak ada yg bisa dilakukan utk mengejar para pengkhianat bangsa, penghisap darah rakyat, yang menerima LPDP tapi kabur?,” tulis pemilik akun @VeritasArdentur.
“Coba mulai dari meranking penyeleksinya pak, siapa yang performanya paling buruk. Minimal rakyat diperas Rp2 Miliar untuk mengirim 1 orang lho,” tambahnya.
Unggahan tersebut pun ramain diperbincangkan. LPDP mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa LPDP.
“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.
Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.
(mpw)