Keras! Penerima Beasiswa LPDP Ogah Kembali ke Tanah Air Setelah Lulus, Ini Sanksinya
Minggu, 07 Agustus 2022 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.
Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA
Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.
Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA
Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.
(mpw)
Lihat Juga :