Daftar Nama dan Penempatan Guru PPPK yang Lulus Beredar, Ini Kata Kemendikbudristek
Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
THK-II.
- Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
2. Kategori Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.
1. Penempatan
1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
- Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
2. Kategori Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.
1. Penempatan
1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Lihat Juga :