Menuju Asesmen Nasional 2022, Ini Tugas Sekolah Agar ANBK Lancar
loading...

Asesmen Nasional 2022 dijadwalkan berlangsung September mendatang. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Asesmen Nasional atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 akan dilaksanakan pada September mendatang. Asesmen Nasional akan berlangsung di sekolah secara daring dan semi daring.
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan tiga instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Baca juga: Kemendikbudristek: Siswa Bebas Memilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Agar Asesmen Nasional dapat berjalan dengan lancar, maka semua pihak yang terlibat sepatutnya mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing. Khususnya satuan pendidikan sebagai pihak utama yang akan menjalankan Asesmen Nasional.
Pelaksana Asesmen Nasional tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab pelaksana Asesmen Nasional di satuan pendidikan? Mengutip laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, ini yang perlu dilakukan sekolah.
1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Asesmen Nasional dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
2. Merencanakan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan masing-masing.
3. Melakukan verifikasi data calon peserta Asesmen Nasional dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat.
5. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan Asesmen Nasional) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
6. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan tiga instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Baca juga: Kemendikbudristek: Siswa Bebas Memilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Agar Asesmen Nasional dapat berjalan dengan lancar, maka semua pihak yang terlibat sepatutnya mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing. Khususnya satuan pendidikan sebagai pihak utama yang akan menjalankan Asesmen Nasional.
Pelaksana Asesmen Nasional tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab pelaksana Asesmen Nasional di satuan pendidikan? Mengutip laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, ini yang perlu dilakukan sekolah.
1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Asesmen Nasional dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
2. Merencanakan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan masing-masing.
3. Melakukan verifikasi data calon peserta Asesmen Nasional dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat.
5. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan Asesmen Nasional) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
6. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
Lihat Juga :