Menuju Asesmen Nasional 2022, Ini Tugas Sekolah Agar ANBK Lancar
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
18. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya.
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
21. Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi Asesmen Nasional.
23. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Asesmen Nasional.
24. Membuat berita acara pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
25. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Asesmen Nasional.
26. Menjalankan tata tertib pelaksanaan Asesmen Nasional.
27. Membiayai persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
28. Menyusun program tindak lanjut hasil Asesmen Nasional.
29. Menyampaikan laporan pelaksanaan Asesmen Nasional kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
21. Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi Asesmen Nasional.
23. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Asesmen Nasional.
24. Membuat berita acara pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
25. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Asesmen Nasional.
26. Menjalankan tata tertib pelaksanaan Asesmen Nasional.
27. Membiayai persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
28. Menyusun program tindak lanjut hasil Asesmen Nasional.
29. Menyampaikan laporan pelaksanaan Asesmen Nasional kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
(nnz)
Lihat Juga :