Sekolah Perlu Tahu, Ini Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:36 WIB
loading...
Sekolah Perlu Tahu, Ini Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar
Prosedur pengisian survei lingkungan belajar pada Asesmen Nasional terdiri dari beberapa langkah. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dalam rangkaian Asesmen Nasional seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar. Pelaksanaannya untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan jenjang SMP /MTs/Paket B/PKPPS Wustha akan dilaksanakan pada 11–20 Agustus 2022 secara mandiri.

Untuk itu, sejumlah persiapan teknis perlu dilakukan. Operator sekolah dapat melakukan pengecekan daftar pendidik dan kepala satuan pendidikan yang akan mengikuti survei kemudian mencetak kartu login paling cepat dua hari sebelum pelaksanaan melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Mengenal Survei Lingkungan Belajar yang Jadi Salah Satu Instrumen ANBK

Dikutip dari laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, data peserta Survei Lingkungan Belajar kepala satuan pendidikan dan pendidik yang digunakan sebagai acuan adalah data tiga hari sebelum pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar pada masing-masing jenjang.

Oleh karena itu, pendidik dan satuan pendidikan harus memastikan data tersebut merupakan data terbaru. Setelah melakukan persiapan, lalu bagaimana prosedur pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan? Berikut langkah-langkahnya.

1. Kepala satuan pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

2. Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet.

3. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain.

Baca juga: Menuju Asesmen Nasional 2022, Ini Tugas Sekolah Agar ANBK Lancar

4. Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

5. Peserta memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.

6. Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.

7. Pemutakhiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/

Perlu diingat, kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan (dengan NPSN berbeda), mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. Hal yang sama juga berlaku bagi pendidik yang mengajar di lebih dari satu sekolah.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)