Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Tugas utama Pansel adalah membuat petunjuk teknis untuk merekrut Satgas, menjaring orang-orang yang akan menjadi Calon Satgas, memfasilitas uji publik, melakukan pemilihan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi kepada Rektor. Pansel menyeleksi dan mengumumkan kandidat terpilih berdasarkan kelayakan dokumen administratif pada Selasa (23/8/2022).
Seleksi kemudian berlanjut ke tahap penjaringan masukan dari masyarakat pada 23 – 25 Agustus 2022, dan melakukan tahap wawancara kandidat pada Rabu (24/8/2022). Usai tahap wawancara, kandidat diminta melakukan uji publik yang akan digelar pada Jumat (26/8/2022). Dalam uji publik, para kandidat memaparkan visi atau tujuan mengapa mereka mendaftar serta sejauh mana pengetahuan mereka terhadap isu kekerasan seksual.
Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik. “Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel,” kata Wati.
Respons dari publik kemudian menjadi pertimbangan bagi Pansel. Wati mengatakan, Pansel sendiri memiliki hak prerogatif untuk menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menjadi Satgas.
Seleksi Calon Anggota Satgas ini akan menjaring minimal lima Anggota Satgas PPKS Unpad. Satgas harus diisi oleh unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta memiliki komponen gender yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.
Lebih lanju t Wati menjelaskan, tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor tersebut dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:
A. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c antara lain:
Seleksi kemudian berlanjut ke tahap penjaringan masukan dari masyarakat pada 23 – 25 Agustus 2022, dan melakukan tahap wawancara kandidat pada Rabu (24/8/2022). Usai tahap wawancara, kandidat diminta melakukan uji publik yang akan digelar pada Jumat (26/8/2022). Dalam uji publik, para kandidat memaparkan visi atau tujuan mengapa mereka mendaftar serta sejauh mana pengetahuan mereka terhadap isu kekerasan seksual.
Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik. “Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel,” kata Wati.
Respons dari publik kemudian menjadi pertimbangan bagi Pansel. Wati mengatakan, Pansel sendiri memiliki hak prerogatif untuk menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menjadi Satgas.
Seleksi Calon Anggota Satgas ini akan menjaring minimal lima Anggota Satgas PPKS Unpad. Satgas harus diisi oleh unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta memiliki komponen gender yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.
Lebih lanju t Wati menjelaskan, tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor tersebut dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:
A. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c antara lain:
Lihat Juga :