Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangan untuk Golongan I Sampai IV, Cek Daftarnya di Sini

Rabu, 17 Agustus 2022 - 20:49 WIB
loading...
Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangan untuk Golongan I Sampai IV, Cek Daftarnya di Sini
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV menarik untuk diketahui. Besarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:

Golongan I (SD dan SMP):

Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.



Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5042 seconds (0.1#10.140)