Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangan untuk Golongan I Sampai IV, Cek Daftarnya di Sini
loading...

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV menarik untuk diketahui. Besarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Kisah Guru Mubarok, Dengan Pembelajaran Menyenangkan Ajak Siswa Menjadi Penemu
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Kisah Guru Mubarok, Dengan Pembelajaran Menyenangkan Ajak Siswa Menjadi Penemu
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
Lihat Juga :