8 Fakta Sekolah Kedinasan di PKN STAN, dari Kuliah Gratis hingga Uang Saku

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:22 WIB
loading...
8 Fakta Sekolah Kedinasan...
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ) adalah salah satu sekolah kedinasan yang selalu menjadi incaran calon mahasiswa setiap tahunnya.

Pasalnya, lulusan PKN STAN akan menerima gaji dan tunjangan yang menjanjikan. Bahkan yang lebih menarik, lulusan PKN STAN otomatis akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Ini merupakan perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Persaingan masuk PKN STAN sangat ketat. Bahkan, tahun lalu terdapat 38 ribu pendaftar dengan kuota hanya 700 orang.

Besarnya minat masuk PKN STAN tak lepas dari berbagai keistimewaan yang didapat ketika studi. Bahkan, banyak manfaat yang didapat setelah lulus.

Berikut fakta-fakta kuliah di PKN STAN:

1. Lulus otomatis jadi PNS

Mereka yang telah diterima studi di PKN STAN dan lulus dipastikan mendapat jatah menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, menduduki bangku studi di PKN STAN sama artinya telah memiliki bangku sebagai PNS.



Hal ini membuat seleksi masuk PKN STAN sangat sulit. Bahkan, model seleksi sama dengan seleksi PNS.

2. Kuliah gratis

Selama belajar di PKN STAN, pelajar tidak dipungut biaya sepeser pun.

Terdapat beberapa jurusan yang dipilih, seperti D3 Kepabeanan dan Cukai hingga D4 Akuntansi Sektor Publik.

3. Bisa dapat asrama

PKN STAN menyediakan asrama bagi mahasiswanya. Namun, asrama hanya dapat dipakai oleh mahasiswa semester pertama.

Sementara itu, mulai tahun kedua mahasiswa diminta keluar asrama untuk mencari tempat tinggal sendiri.

4. Sertifikat prestasi tak berpengaruh dalam seleksi

PKN STAN menggunakan model seleksi nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), psikotest, dan wawancara. PKN STAN tidak memakai sertifikat prestasi sebagai bahan pertimbangan kelulusan calon mahasiswa.

Hal itu disebabkan sulitnya menjamin kualitas calon mahasiswa dari sertifikat prestasi. STAN menilai sertifikat prestasi tidak mampu menjamin seorang mahasiswa bisa meraih IPK yang baik.

5. Tidak dapat uang saku selama kuliah

Saat ini PKN STAN tidak lagi memberlakukan uang saku selama kuliah. Kebijakan pemberian uang saku telah dicabut.

Namun, akan ada afirmasi bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Mahasiswa tersebut akan mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan.

6. Wajib Ikut UTBK

Mulai 2021, PKN STAN mewajibkan pendaftar mengantongi nilai UTBK. Nilai UTBK didapat ketika mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Pemberlakuan ini berguna untuk saringan awal masuk STAN. Peserta yang memenuhi standar minimum nilai UTBK di STAN baru diperbolehkan melanjutkan seleksi SKD.

7. Lama pendidikan di PKN STAN

Lama pendidikan untuk D1 dan D3, masing masing selama 2 semester serta 6 semester. Bagi tiap mahasiswa yang tidak lulus pada ujian semester, akan dikeluarkan dari kampus STAN .

8. Sulitnya masuk PKN STAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut hanya 0,6% pelamar yang lulus. Menjadi mahasiswa PKN STAN memang tidak mudah, mahasiswa STAN melalui berbagai seleksi untuk bisa kuliah di kampus yang dikelola Kementerian Keuangan ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)