DKI Buka Pendaftaran BPMS untuk Siswa Sekolah Swasta, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
Baca juga: UT Beri Undangan Khusus Orang Tua Brigadir J Ikuti Prosesi Wisuda Mendiang Anaknya
B. Peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama
- SMA Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMA Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMA Klaster III: Maksimum Rp10.000.000
- SMK Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp10.000.000
"Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id," tulis Instagram @disdikdki, dikutip Selasa (23/8/2022).
B. Peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama
- SMA Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMA Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMA Klaster III: Maksimum Rp10.000.000
- SMK Klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp7.000.000
- SMK Klaster II: Maksimum Rp10.000.000
"Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id," tulis Instagram @disdikdki, dikutip Selasa (23/8/2022).
(nnz)