RUU Sisdiknas Resmi Diusulkan Masuk Prolegnas, Publik Bisa Beri Masukan
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Semi Militer di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan Terbaik
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Jumat (26/8/2022).
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Semi Militer di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan Terbaik
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Jumat (26/8/2022).
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur Menteri Hukum dan HAM.
(nnz)
Lihat Juga :