TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:20 WIB
loading...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas,...
P2G menilai pasal TPG yang dihapus di RUU Sisdiknas akan menjadi mimpi buruk bagi guru. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas. Dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru .

P2G mengaku telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai guru. Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

Baca juga: Heboh Hilangnya TPG di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, melalui siaran pers, Senin (29/8/2022).

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” lanjut guru SMA ini.

"Dalam Draf RUU Sisdiknas Februari, pasal 118 ayat 2 dan draf Mei, pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru, tapi anehnya dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada Agustus sekarang, ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan, ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal," cetusnya.

"Permintaan kami hanya satu, Kemendikbudristek dan Baleg mohon cantumkan kembali hak-hak guru seperti TPG secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detil dimuat dalam UU Guru dan Dosen," tukas Satriwan.

Baca juga: PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menambahkan, para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.

“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” tukas guru honorer ini.

Iman sangat menyayangkan mengapa Kemendikbudristek tega menghapus pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan akan merasakan lebih baik kehidupannya.

“P2G pun mendesak semua stakeholders pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
Rekomendasi
Spesifikasi Oppo Find...
Spesifikasi Oppo Find N5: Layar Lipat 8 Inci, Kamera Hasselblad, Fast Charging 80W, dan Baterai 5.600 mAh
Young Lex dan Eriska...
Young Lex dan Eriska Nakesya Cerai
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
MAB Jual Motor Listrik...
MAB Jual Motor Listrik Electro Delivery dengan Kulkas Berjalan Rp60 Juta
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
Harga Rp2,2 Miliar Off...
Harga Rp2,2 Miliar Off The Road! BMW i5 Touring Mobil Listrik Paling Mahal, Mewah, dan Kalcer di PEVS 2025!
Berita Terkini
Apa Itu Kampus Berdampak...
Apa Itu Kampus Berdampak yang Diluncurkan Kemendikti pada Hari Pendidikan Nasional 2025?
2 jam yang lalu
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
6 jam yang lalu
8 Fakta Menarik Ki Hajar...
8 Fakta Menarik Ki Hajar Dewantara yang Wajib Kamu Tahu di Hari Pendidikan Nasional
6 jam yang lalu
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
7 jam yang lalu
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
7 jam yang lalu
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
16 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved