PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas

Senin, 29 Agustus 2022 - 07:54 WIB
loading...
PGRI Desak Kemendikbudristek...
PB PGRI mendesak Kemendikbudristek kembalikan ayat terkait TPG di RUU Sisdiknas. Foto/YouTube PB PGRI.
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI ) meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, pengembalian ayat mengenai TPG tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian tenaga guru maupun dosen.

Baca juga: Aktivis Pendidikan Minta DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujar Unifah dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Unifah menambahkan saat ini pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) tahun 2022. Namun, kata Unifah Ia menyayangkan adanya penghapusan ayat mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas tersebut.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," paparnya.

Padahal kata Unifah, Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen tapi, tidak ada dalam versi Agustus 2022 yang beredar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dulu Ditahan karena...
Dulu Ditahan karena Tuduhan Aniaya Murid, Kini Guru Supriyani Resmi Jadi PPPK
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Viral! Guru Ini Gagal...
Viral! Guru Ini Gagal Hadiri Pernikahannya Sendiri karena Cuti Ditolak Kepala Sekolah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Rekomendasi
Pengakuan Khabib Nurmagomedov:...
Pengakuan Khabib Nurmagomedov: Conor McGregor Biayai Proyek di Dagestan!
Prabowo Panggil Bahlil...
Prabowo Panggil Bahlil hingga Airlangga ke Istana Bahas Hilirisasi Baterai Mobil
INH Salurkan Bantuan...
INH Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako untuk Ribuan Warga Gaza Palestina
Setelah Serang Pakistan,...
Setelah Serang Pakistan, India Kini Gempur Habis-habisan Kaum Maois
Bareskrim Tampilkan...
Bareskrim Tampilkan Foto Ijazah Asli dan Jokowi saat Kuliah di UGM, Ini Penampakannya
Profil Elvira Devinamira...
Profil Elvira Devinamira yang Memukau di Festival Film Cannes 2025
Berita Terkini
Lulus atau Gagal di...
Lulus atau Gagal di SNBT 2025? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Kamu Lakukan
Profil SMA Taruna Nusantara...
Profil SMA Taruna Nusantara dan 8 Alumni yang Menjadi Pejabat di Era Presiden Prabowo
Ditetapkan Jadi Rektor,...
Ditetapkan Jadi Rektor, Prof Maskuri Siap Jadikan USG Kampus Taraf Dunia
Dosen DKV MNC University...
Dosen DKV MNC University Jadi Juri Lomba Komik Digital Siswa SMA/SMK di Jaksel
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Industri Migas, Cocok untuk Karier Menjanjikan
Jadwal, Jalur, dan Kuota...
Jadwal, Jalur, dan Kuota SPMB Sumut 2025, Cek Cara Daftarnya!
Infografis
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia versi TasteAtlas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved