PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas
Senin, 29 Agustus 2022 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
"Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa," katanya.
Baca juga: Waketum PBNU Dorong Lembaga Pendidikan Ma'arif Bentuk Zonasi Sekolah Unggulan
Terlebih kata, Unifah, guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
"Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," ucap Unifah.
"Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," sambungnya.
Baca juga: Waketum PBNU Dorong Lembaga Pendidikan Ma'arif Bentuk Zonasi Sekolah Unggulan
Terlebih kata, Unifah, guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
"Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," ucap Unifah.
"Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," sambungnya.
(nnz)
Lihat Juga :