Heboh Hilangnya TPG di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Senin, 29 Agustus 2022 - 08:17 WIB
loading...
Heboh Hilangnya TPG...
Kemendikbudristek memberi tanggapan mengenai TPG di RUU Sisdiknas. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - RUU Sisdiknas tengah ramai menuai protes dari para guru karena ayat mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebut hilang pada draft Agustus 2022. Kemendikbudristek pun memberi tanggapan mengenai hal ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan guru agar mendapatkan penghasilan layak lewat RUU tersebut.

Baca juga: PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Ayat Terkait TPG di RUU Sisdiknas

"Saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ujar Aninditho dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Aninditho menuturkan, RUU tersebut memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca juga: Buka Rakernas LP Ma'arif, Waketum PBNU Sampaikan 3 Tantangan Pendidikan

"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," paparnya.

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrian panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)