Rektor UNS: Jalur Mandiri PTN Tetap Ada dengan Beberapa Catatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Publik dihebohkan dengan adanya kasus korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ). Diketahui, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani.
Dalam operasi senyap tersebut, rektor terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa jual beli penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri masuk PTN.
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan di Indonesia Terbaik Versi Webometrics 2022, Poltekkes Mendominasi
Buntut dari kasus tersebut, sejumlah pihak mendorong untuk menghapus jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru di PTN. Hal tersebut dalam rangka perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru yang sudah dikotori praktik korupsi.
Merespons hal tersebut, Rektor UNS sekaligus Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) Prof. Jamal Wiwoho menyatakan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tetap ada dengan beberapa catatan. Pertama, adanya tranparansi dan akuntabilitas pada seleksi mandiri yang terus menerus dilakukan.
"Hal ini dalam rangka untuk mewujudkan good university government," kata Jamal dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri," Jumat (2/9/2022).
Baca juga: 10 Universitas di Indonesia yang Masuk 2.000 Besar Kampus Terbaik Dunia Versi Webometrics 2022
Kedua, ia menyebutkan, seleksinya juga harus dijaga agar berbasis pada pertimbangan ataupun nilai akademik. Belajar dari kasus yang dimaksud, penerimaan mahasiswa baru PTN jalur mandiri tidak boleh ada praktik komersial yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, ataupun golongan.
Selanjutnya, ia meminta pengawasan yang ketat dari kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar seleksi jalur mandiri tetap ada.
"Ibarat sebuah gudang yang di dalam ada tikusnya, maka tidak perlu gudang itu dibakar untuk mematikan tikusnya, gudang itu cukup diperbaiki saja agar tidak ada tikus-tikus yang masuk, mana kala ada tikus yang masuk atau masuk di dalam gudang ya ditembak saja, seperti apa yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Dalam operasi senyap tersebut, rektor terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa jual beli penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri masuk PTN.
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan di Indonesia Terbaik Versi Webometrics 2022, Poltekkes Mendominasi
Buntut dari kasus tersebut, sejumlah pihak mendorong untuk menghapus jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru di PTN. Hal tersebut dalam rangka perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru yang sudah dikotori praktik korupsi.
Merespons hal tersebut, Rektor UNS sekaligus Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) Prof. Jamal Wiwoho menyatakan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tetap ada dengan beberapa catatan. Pertama, adanya tranparansi dan akuntabilitas pada seleksi mandiri yang terus menerus dilakukan.
"Hal ini dalam rangka untuk mewujudkan good university government," kata Jamal dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri," Jumat (2/9/2022).
Baca juga: 10 Universitas di Indonesia yang Masuk 2.000 Besar Kampus Terbaik Dunia Versi Webometrics 2022
Kedua, ia menyebutkan, seleksinya juga harus dijaga agar berbasis pada pertimbangan ataupun nilai akademik. Belajar dari kasus yang dimaksud, penerimaan mahasiswa baru PTN jalur mandiri tidak boleh ada praktik komersial yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, ataupun golongan.
Selanjutnya, ia meminta pengawasan yang ketat dari kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar seleksi jalur mandiri tetap ada.
"Ibarat sebuah gudang yang di dalam ada tikusnya, maka tidak perlu gudang itu dibakar untuk mematikan tikusnya, gudang itu cukup diperbaiki saja agar tidak ada tikus-tikus yang masuk, mana kala ada tikus yang masuk atau masuk di dalam gudang ya ditembak saja, seperti apa yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
(nnz)